Ketentuan Gaji ke-13 Honorer, Tidak Semuanya Dapat Uang Tambahan di Bulan Juni 2023

Rifan Aditya

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:35 WIB
Ketentuan Gaji ke-13 Honorer, Tidak Semuanya Dapat Uang Tambahan di Bulan Juni 2023
Ilustrasi Gaji (Freepik) - gaji ke-13 honorer

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan bakal menerima gaji ke-13 bulan Juni 2023 ini. Kementerian Keuangan akan menyalurkannya secara bertahap per-5 Juni 2023 mendatang. Namun demikian, aturan berbeda ditetapkan untuk gaji ke-13 honorer.

Tenaga honorer atau non-PNS yang berhak memperoleh gaji ke-13 hanyalah mereka yang jabatannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Bagaimana aturan dan ketentuan gaji ke-13 honorer?

Jabatan non-PNS yang tercantum dalam PP tersebut dan berhak menerima gaji ke-13 adalah staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, administrator, dan pengawas. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tidak semua honorer akan menerima gaji ke-13. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga menyebutkan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 termasuk honorer adalah mereka yang tercantum dalam peraturan tersebut. 

Melansir PP yang sama, besaran gaji ke-13 yang akan diterima adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan yang berbentuk uang, tunjangan jabatan, ditambah dengan 50 persen tunjangan keluarga. 

Gaji ke-13 Bagi PPPK

Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX, juga akan menerima gaji ke 13.

Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari:

  • tunjangan keluarga
  • gaji pokok
  • tunjangan pangan,  tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum
  • tunjangan kinerja

Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya. 

baca juga

Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda. Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK. 

Untuk diketahui PPPK Golongan V dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak memperoleh gaji berdasarkan MKG yakni Rp 2.325.600. Kemudian setelah masa kerja berlangsung selama lima tahun, MKG akan meningkat menjadi Rp 2.513.400. Gaji tertinggi adalah PPPK dengan MKG VII dengan masa kerja lebih dari 30 tahun yakni Rp 4.393.100. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segera Cair, Ini 5 Tips Cerdas Mengatur Gaji ke-13 ASN agar Tak Cepat Habis

Segera Cair, Ini 5 Tips Cerdas Mengatur Gaji ke-13 ASN agar Tak Cepat Habis

Your Say | Jum'at, 02 Juni 2023 | 14:36 WIB

Pensiunan PNS Sumringah, Gaji Ke-13 Cair 5 Juni, Ini Rincian Besarannya, Ada yang Dapat Rp4,4 Juta

Pensiunan PNS Sumringah, Gaji Ke-13 Cair 5 Juni, Ini Rincian Besarannya, Ada yang Dapat Rp4,4 Juta

Ntb | Jum'at, 02 Juni 2023 | 11:13 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan

Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:25 WIB

Kapan Gaji 13 ASN Cair? Simak Jadwal dan Besaran yang Diterima!

Kapan Gaji 13 ASN Cair? Simak Jadwal dan Besaran yang Diterima!

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 12:47 WIB

Terkini

Asap Pekat Mengancam Pengendara Tol Terpeka: Polisi dan Damkar Berpacu Padamkan Api di Km 194

Asap Pekat Mengancam Pengendara Tol Terpeka: Polisi dan Damkar Berpacu Padamkan Api di Km 194

Lampung | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Pasokan Gula Rafinasi Terancam Kosong Awal 2027

Pasokan Gula Rafinasi Terancam Kosong Awal 2027

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Houthi Hantam Arab Saudi, Harga Minyak Dunia dan Penerbangan Umrah dalam Ancaman

Houthi Hantam Arab Saudi, Harga Minyak Dunia dan Penerbangan Umrah dalam Ancaman

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Jadi Cewek Gak Enakan, Intip Penampilan Mawar de Jongh di Film People Pleaser

Jadi Cewek Gak Enakan, Intip Penampilan Mawar de Jongh di Film People Pleaser

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Rafathar dan Lily Diisolasi Akibat Terinfeksi Influenza A, Apa Sih Bedanya dengan Batuk Pilek Biasa?

Rafathar dan Lily Diisolasi Akibat Terinfeksi Influenza A, Apa Sih Bedanya dengan Batuk Pilek Biasa?

Lifestyle | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:57 WIB

Trade Expo Indonesia (TEI) 2026: Mitra Binaan Pertamina MoU dengan Pembeli dari 3 Negara

Trade Expo Indonesia (TEI) 2026: Mitra Binaan Pertamina MoU dengan Pembeli dari 3 Negara

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:55 WIB

Standalone Market Jadi Mimpi Buruk, IHSG Anjlok Hampir 15% Sepekan

Standalone Market Jadi Mimpi Buruk, IHSG Anjlok Hampir 15% Sepekan

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:54 WIB

5 Brightening Serum Niacinamide Lokal: Kulit Glowing, Bebas Bekas Jerawat

5 Brightening Serum Niacinamide Lokal: Kulit Glowing, Bebas Bekas Jerawat

Your Say | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Warga Bekasi Patungan Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di NTT

Warga Bekasi Patungan Rp2,1 Miliar untuk Bangun Rumah Sakit di NTT

Bekaci | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:45 WIB

Fokus Pulihkan Gambut & Mangrove, Prabowo Resmi Lantik BPGMN

Fokus Pulihkan Gambut & Mangrove, Prabowo Resmi Lantik BPGMN

Video | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 13:40 WIB

×