NTB.Suara.com – Perceraian Ari Wibowo dengan Inge Anugrah hingga saat ini masih menjadi perbincangan dari warganet.
Bahkan baru-baru ini juga tersiar kabar yang mengatakan bahwa Inge Anugrah telah melakukan perselingkuhan, yang akhirnya membuat Ari Wibowo memutuskan untuk menyudahi hubungan rumah tangganya.
Seperti halnya yang dikutip dari unggahan di akun YouTube Intens Investigasi, yang menjelaskan terkait adanya dugaan orang ketiga.
Dalam hal ini, kuasa hukum Ari Wibowo, Ricky Saragih mengatakan bahwa saat ini adanya perubahan gugatan yang nantinya akan didaftarkan.
“Bahwa adanya perubahan gugatan yang akan kami daftarkan, yang akan kami serahkan kepada majlis,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum Ari Wibowo juga menjelaskan bahwa mereka akan menyerahkan bukti terkait adanya pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga kliennya tersebut.
Ricky Saragih juga menerangkan bahwa penyebab dari keretakan rumah tangga kliennya tersebut adalah dari pihak ketiga yang dirinya maksud
“Kami sedikit memberikan detail tentang adanya pihak ketiga, yang mana pihak ketiga itu adalah penyebab dari perceraian ini,” tambahnya
Terkait adanya orang ketiga dalam rumah tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah ini, pihak pengacara juga menegaskan bahwa mereka telah mengantongi bukti-bukti yang nantinya akan diserahkan kepada pengadilan.
Baca Juga: Girangnya Mardiono Sambut Pertemuan Puan-AHY: Kita Bangun Kekuatan Lebih Besar!
Menanggapi hal ini, pengacara Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona menjelaskan bahwa laporan tersebut tentunya harus dibuktikan.
“Suatu perubahan gugatan itukan harus dibuktikan, misalnya kalau mengatakan bahwa ada pihak ketiga, maka pembuktiannya adalah soal pihak ketiga,” ungkapnya.
Dalam hal ini, kuasa hukum Inge Anugrah menegaskan bahwa jika perubahan tersebut tidak dapat dibuktikan, tentunya akan ditolak.
Namun hingga saat ini, bukti terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Inge Anugrah memang belum terlihat dan dibagikan ke media.(Ainul Yaqin/*)