ntb

Disnakertrans NTB dan BPJAMSOSTEK Rakor Evaluasi Program Pembangunan Ketenagakerjaan

Suara NTB Suara.Com
Jum'at, 23 Juni 2023 | 21:56 WIB
Disnakertrans NTB dan BPJAMSOSTEK Rakor Evaluasi Program Pembangunan Ketenagakerjaan
Disnakertrans NTB bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB menggelar rapat koordinasi. (Sumber foto: BPJS Ketenagakerjaan NTB)

NTB.Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dan pejabat fungsional ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi program pembangunan ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Bobby Foriawan, di Mataram, Kamis (22/6/2023). 

Dalam sambutannya, Kadisnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan pejabat fungsional ketenagakerjaan sangat strategis mengingat pemerintah beserta stakeholders terkait perlu secara berkala meretas berbagai persoalan pembangunan yang ada di NTB, terutama terkait dengan sektor ketenagakerjaan.

"Kita jangan merasa puas dengan capaian-capaian yang telah diraih. Capaian saat ini adalah tahap awal, perjalanan kita masih jauh. Apa yang dibicarakan hari ini adalah PR kita bersama," katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada para pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan dan K3  untuk terus memaksimalkan upaya upaya preventif diikuti penegakan hukum yang tegas untuk mencegah berulangnya kasus-kasus ketenagakerjaan yang merugikan masyarakat atau para pekerja dan keluarganya.

“Esensi pengawasan adalah memberikan pembinaan dan pengendalian atau perlindungan terhadap seluruh aspek  ketenagakerjaan,” ujar mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB itu.

Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja harus dimulai dari saat sebelum bekerja atau pra penempatan. Artinya perlindungan harus mulai dari akses informasi kesempatan kerja, kompetensi/skill, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, kontrak kerja/perjanjian, syarat-syarat kerja, termasuk etos kerja dan lain-lain. 

Demikian juga terhadap perusahaan perlu pendekatan pembinaan, terutama terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Berdasarkan data BPS pada Agustus 2022, jumlah angkatan kerja sebanyak 2,80 juta orang dengan penduduk yang bekerja sebanyak 2,72 juta orang. Dari angka tersebut, yang menjadi pekerja penuh waktu sebanyak 1,6 juta orang dan yang mendapat perlindungan jamsostek baru 22,69 persen atau 365.177 orang.

Baca Juga: Farhat Abbas Sindir Pedas Dewi Perssik: Teriak-Teriak, Sombong

Jumlah tenaga kerja formal sebanyak 550.898 orang dengan yang mendapat jamsostek baru 51,84 persen atau 285.564 orang. Sementara jumlah tenaga kerja informal sebanyak 1.058.473 orang dengan yang telah mendapatkan perlindungan jamsostek baru 7,52 persen atau 79.613 orang. Artinya sebagian besar pekerja di sektor informal belum mendapat perlindunga Jamsostek.

“Pekerja informal seperti petani, pedagang, yang modalnya banyak dari KUR masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan. Ini PR besar untuk kita, karena ketiadaan perlindungan sosial bagi tenaga kerja merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya masalah turunan lainnya, seperti kemiskinan ekstrem, kondisi sosial budaya, keamanan,” ucap Aryadi.

Oleh karena itu, sejak tahun 2022 lalu, Pemprov NTB melalui Disnakertrans NTB memiliki program perlindungan sosial untuk 10.000 petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Bahkan untuk tahun 2023 ini ada penambahan menjadi 12.500 petani dan buruh tani tembakau.

“Semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja baik di sektor formal dan informal, dengan harapan ini dapat mengurangi masyarakat miskin sehingga pada akhirnya tenaga kerja kita memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah,” kata Mantan Kepala Dinas Kominfotik NTB tersebut.

Lebih lanjut, Aryadi menambahkan perlu ada kegiatan evaluasi terkait regulasi yang ada apakah sudah cukup memadai untuk melakukan aksi nyata dan membuat program-program realistik yang mampu menjawab permasalahan.

Saat ini, ada beberapa PR yang menjadi atensi kita bersama, pertama terus mengawal sampai disahkannya Perda tentang Ketenagakerjaan yang  dalamnya mencakup tentang perlindungan bagi pekerja informal dan masyarakat bukan penerima upah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI