NTB.Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Tamara Bleszynski. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terkait gugatan biaya pengobatan mendiang ayahnya, di Jakarta Selasa (11/7/2023).
Adapun pihak penggugat adalah kakak kandung Tamara Bleszynski atas nama Zbigniew Bleszynski. Nilai gugatan yang dilayangkan sebesar Rp34 miliar. Gugatan tersebut muncul karena Tamara diduga ingkar janji terkait pembayaran biaya rumah sakit tempat mendiang ayahnya dirawat.
Dengan ditolaknya eksepsi oleh Majelis Hakim, maka kasus tersebut memasuki babak baru, yakni masuk ke dalam pokok perkara persidangan. Oleh sebab itu, pengadilan meminta Tamara untuk menyerahkan bukti-bukti dan para saksi yang akan dimintai keterangan.
"Tanggal 18 Juli, kita akan menyerahkan bukti pada pokok perkaranya, dilanjutkan dengan para saksi," jelas Susanti Agustina, selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski, seperti dikutip dari cumicumi.com.
Susanti mengaku sudah menyiapkan dua orang saksi yang hadir saat pembuatan surat pernyataan pembayaran utang pengobatan ayahnya. "Sementara untuk bukti-bukti berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa biaya pengobatan akan dibagi dua," ucapnya.
Untuk diketahui, Ryszard Bleszynski melayangkan gugatan karena sakit hati dilaporkan oleh Tamara Bleszynski ke Polda Jawa Barat sekitar tiga tahun lalu.
Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski mengatakan kliennya menduga adiknya mau menjebloskannya ke penjara, sehingga Ryszard Bleszynski melakukan perlawanan. (*)