NTB.Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perceraian antara Desta dan Natasha Rizki. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Senin (10/7/2023).
Putusan sidang perceraian tersebut disampaikan oleh Hendra K Siregar selaku kuasa hukum Desta. "Per hari ini, Senin (10/7/2023), sudah selesai mengenai proses persidangan cerai talak," kata Hendra, seperti dikutip dari cumicumi.com, Senin (10/7/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim tersebut tidak dihadiri oleh Desta dan Natasha Rizki. Oleh sebab itu, pembacaan ikrar yang seharusnya dilakukan Desta, akhirnya dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Meskipun kedua artis yang berperkara tersebut tidak menghadiri persidangan, perceraian mereka tetap dianggap sah menurut hukum. "Sah, yang penting ada kuasa," ucap Hendra usai membacakan ikrar perceraian di pengadilan.
Sementara itu, Dolly Siregar selaku kuasa hukum Natasha Rizki, mengatakan kliennya tidak mau terlalu mempermasalahkan terkait anak maupun harta gono-gini.
Untuk hak asuh tiga orang anak, keduanya sepakat merawat bersama. Sementara yang berkaitan dengan harta gono-gini sudah ada kesepakatan lainnya.
Seperti diketahui, Desta dan Natasha Rizki melangsungkan pernikahan pada 21 April 2013. Ketika menikah, Natasha masih berusia cukup muda, yakni 20 tahun.
Kendati perbedaan usia mencapai 16 tahun, rumah tangga kedua selebritis itu berjalan harmonis. Rumah tangga mereka juga jauh dari gosip miring.
Namun akhirnya, rumah tangga mereka kandas dan harus berakhir di meja persidangan. Desta ymenggugat cerai Natasha Rizki di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 11 Mei 2023. (*)
Baca Juga: Asha Smara Darra Ungkap Banyak Pria Straight Tertarik Dengan Transpuan, Kenapa Begitu?