Menjelang Pemilu 2024, PAN Nyatakan Gabung Koalisi Pemerintahan

Suara NTB Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 18:15 WIB
Menjelang Pemilu 2024, PAN Nyatakan Gabung Koalisi Pemerintahan
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. ((Sumber foto: Suara.com/Bagaskara))

NTB.Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) sudah menyatakan diri akan bergabung dengan koalisi yang ada di pemerintahan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menegaskan bahwa salah satu yang dilakukan adalah melakukan pertemuan dengan berbagai kalangan dan memastikan bergabungnya PAN dengan partai yang ada di pemerintahan.
 
"Nanti bentuknya seperti apa sekarang masih ada pembicaraan karena perkembangan masih jalan terus, termasuk soal cawapres," jelasnya usai Temu Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024 di Solo, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Rabu (12/7/2023).

Terkait poros baru koalisi antara Partai Golkar dengan PAN, Zulkifli juga menegaskan bahwa hal itu masih dalam tahap pembicaraan.
 
"Kami pembicaraan terus dengan Golkar dengan PAN, Golkar dengan Gerindra cukup, Golkar dengan PKB cukup. Tapi kan partai inginnya koalisi kemungkinan menang, saya kira ini jadi pertimbangan," terangnya.
 
Saat ini, menurut Zulkifli Hasan, dua partai politik sudah memungkinkan untuk membangun koalisi agar bisa mengusung capres dan cawapres di Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI