NTB.Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat panen pengedar narkoba dan obat-obatan berbahaya. Sebanyak 22 orang ditangkap sejak periode Mei-Juni 2023 dan seluruhnya sudah berstatus tersangka.
Sebanyak 22 orang tersangka ditangkap di tempat berbeda di wilayah Provinsi NTB. Proses penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, berdasarkan informasi dari Bea Cukai, BBPOM Mataram dan masyarakat.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yakni 2 kilogram narkoba jenis shabu senilai Rp3 miliar, dan narkoba jenis ganja seberat 3,8 kilogram senilai Rp42,5 juta.
Selain itu, obat-obatan berbahaya tanpa izin edar jenis tramadol sebanyak 903 butir dan trihexyphenidyl sebanyak 710 butir.
Polda NTB juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp49,6 juta, handphone sebanyak 29 unit, dan satu unit kendaraan roda empat.
"Seluruh pengungkapan merupakan hasil informasi masyarakat. Kemudian dilakukan melalui proses penyelidikan tentang masuknya narkoba jenis shabu dan ganja secara tanpa hak atau melawan hukum dalam jumlah besar asal Batam dan Medan," kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Deddy Supriadi, di Mataram, Kamis (20/7/2023).
Para tersangka peredaran narkotika jenis ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka pengedar narkotika jenis shabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk tersangka pengedar obat-obatan berbahaya secara ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl, dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Deddy menyebutkan dengan pengungkapan kasus peredaran sebanyak 2 kilogram shabu tersebut, maka jumlah orang yang bisa diselamatkan dari barang haram tersebut sebanyak 8.217 orang dengan asumsi 1 gram shabu digunakan untuk empat orang.
Baca Juga: Curhat Caleg Muda PSI Kurang Dana Kampanye, Grace Nathalie soal Pemilu.AI: Ini Solusi Banget
Begitu juga dengan penggalan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 3,8 kilogram, maka Ditresnarkoba Polda NTB bisa menyelamatkan sebanyak 3.864 jiwa.
"Ditresnarkoba Polda NTB melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan berupa sasaran pengungkapan terhadap pengedar dan kurir narkotika. Tujuannya untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan polisi memberantas dan mencegah peredaran gelap narkotika," ucap Deddy, didampingi Kabid Humas Polda NTB, Arman Asmara Syarifuddin.
Seluruh barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya tersebut dimusnahkan. Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi NTB, Bea Cukai Mataram, BBPOM Mataram, dan pengacara tersangka. (*)