Begini Tampang Warga Jerman Berbuat Onar di NTB, Rusak Hotel dan Aniaya Warga Dompu

Suara NTB

Selasa, 18 Juli 2023 | 13:47 WIB
Begini Tampang Warga Jerman Berbuat Onar di NTB, Rusak Hotel dan Aniaya Warga Dompu
BL, warga negara Jerman, saat berada di dalam rumah Detensi Imigrasi Mataram, Provinsi NTB. (Sumber foto: NTB.Suara.com/Awaludin)

NTB.Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bekerja sama dengan Dit Intelkam Polda NTB mengamankan seorang warga negara Jerman berinisial BL karena sudah melewati batas tinggal (overstay) lebih dari 60 hari dan membuat onar di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Warga negara asing berusia 40 tahun itu diamankan oleh Tim Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dan Dit Intelkam Polda NTB, pada 20 Juni 2023. Tindakan pengamanan dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh polisi bahwa bule tersebut berbuat onar.

BL dilaporkan melakukan tindakan pengrusakan di salah satu hotel di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Namun, saat akan diamankan, petugas Imigrasi tidak menemukan keberadaan turis asing tersebut.

Tujuh hari kemudian, petugas kembali mendapatkan informasi dari Dit Intelkam Polda NTB bahwa telah dilakukan evakuasi terhadap warga negara Jerman yang sedang dikepung oleh warga Desa Hu'u, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga lokal.

Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram, Putu Agus Eka Putra menjelaskan, petugas gabungan melakukan pencarian dan diketahui bahwa warga negara Jerman berinisial BL itu sudah berada di Kabupaten Lombok Tengah.

Untuk menghindari BL melarikan diri, petugas melakukan penjemputan paksa di salah satu villa di Desa Setanggor, Kabupaten Lombok Tengah, pada 20 Juli 2023.

"Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap BL di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, dan didapati bahwa BL telah overstay di wilayah Indonesia, selama lebih dari 60 hari," jelasnya.

Saat ini, warga negara Jerman itu diamankan di Ruang Detensi Imigrasi karena telah melanggar Pasal 75 dan 78 UU No, 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban umum dan melakukan kegiatan yang membahayakan masyarakat.

Selain itu, BL telah tinggal di Indonesia, melebihi masa berlaku dari izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari dengan sanksi administratif Keimigrasian beropa pendeportasian dan penangkalan.

baca juga

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram belum melakukan pendeportasian karena sambil menunggu proses pengurusan emergency paspor dengan Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.

"Namun karena prosesnya memakan waktu lebih dari 30 hari, maka BL akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," kata Putu Agus Eka Putra. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lautan Turis Asing Banjiri Dermaga Gili Trawangan Lombok, Gubernur NTB Abadikan Momen Luar Biasa

Lautan Turis Asing Banjiri Dermaga Gili Trawangan Lombok, Gubernur NTB Abadikan Momen Luar Biasa

Ntb | Senin, 17 Juli 2023 | 16:30 WIB

Disdukcapil Lombok Barat Massifkan Pemanfaatan Identitas Digital

Disdukcapil Lombok Barat Massifkan Pemanfaatan Identitas Digital

Ntb | Senin, 17 Juli 2023 | 15:44 WIB

Viral Video Seorang Ayah Diamuk Warga di Lombok Barat, Diduga Perkosa Anak Kandung

Viral Video Seorang Ayah Diamuk Warga di Lombok Barat, Diduga Perkosa Anak Kandung

Ntb | Minggu, 16 Juli 2023 | 21:30 WIB

Terkini

Dijaga Ketat 7 Ribu Personel, Ribuan Jemaah Mulai Padati Monas Jelang Zikir Bersama Prabowo

Dijaga Ketat 7 Ribu Personel, Ribuan Jemaah Mulai Padati Monas Jelang Zikir Bersama Prabowo

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:14 WIB

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Agustus 2026, Besok Minggu Datang Hoki

3 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Agustus 2026, Besok Minggu Datang Hoki

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Review Viva Moisturizer Gel Glowing White, Pelembap Rp30 Ribuan Atasi Kulit Kering dan Kusam

Review Viva Moisturizer Gel Glowing White, Pelembap Rp30 Ribuan Atasi Kulit Kering dan Kusam

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:05 WIB

James Riady Pastikan Mal Lippo Tak Dipagari

James Riady Pastikan Mal Lippo Tak Dipagari

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Forrest Gump: Kebijaksanaan Emosional di Tengah Turbulensi Sejarah

Forrest Gump: Kebijaksanaan Emosional di Tengah Turbulensi Sejarah

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Berapa Daya Listrik Kulkas Mini Portable? Cek Penjelasan dan Rekomendasi Produknya

Berapa Daya Listrik Kulkas Mini Portable? Cek Penjelasan dan Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:00 WIB

3 Pilihan Sepatu Lari Lokal untuk Tempo Run Terbaik, Kualitas Setara Brand Luar Negeri

3 Pilihan Sepatu Lari Lokal untuk Tempo Run Terbaik, Kualitas Setara Brand Luar Negeri

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:49 WIB

Tak Ingin Jakarta Hilang Akar, Pramono Jani Perkuat Lembaga Adat Betawi

Tak Ingin Jakarta Hilang Akar, Pramono Jani Perkuat Lembaga Adat Betawi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun

Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun

Jatim | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun

Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:30 WIB

×