Begini Tampang Warga Jerman Berbuat Onar di NTB, Rusak Hotel dan Aniaya Warga Dompu

Suara NTB | Suara.com

Selasa, 18 Juli 2023 | 13:47 WIB
Begini Tampang Warga Jerman Berbuat Onar di NTB, Rusak Hotel dan Aniaya Warga Dompu
BL, warga negara Jerman, saat berada di dalam rumah Detensi Imigrasi Mataram, Provinsi NTB. (Sumber foto: NTB.Suara.com/Awaludin)

NTB.Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bekerja sama dengan Dit Intelkam Polda NTB mengamankan seorang warga negara Jerman berinisial BL karena sudah melewati batas tinggal (overstay) lebih dari 60 hari dan membuat onar di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Warga negara asing berusia 40 tahun itu diamankan oleh Tim Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram dan Dit Intelkam Polda NTB, pada 20 Juni 2023. Tindakan pengamanan dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh polisi bahwa bule tersebut berbuat onar.

BL dilaporkan melakukan tindakan pengrusakan di salah satu hotel di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Namun, saat akan diamankan, petugas Imigrasi tidak menemukan keberadaan turis asing tersebut.

Tujuh hari kemudian, petugas kembali mendapatkan informasi dari Dit Intelkam Polda NTB bahwa telah dilakukan evakuasi terhadap warga negara Jerman yang sedang dikepung oleh warga Desa Hu'u, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga lokal.

Kasi Inteldakim, Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram, Putu Agus Eka Putra menjelaskan, petugas gabungan melakukan pencarian dan diketahui bahwa warga negara Jerman berinisial BL itu sudah berada di Kabupaten Lombok Tengah.

Untuk menghindari BL melarikan diri, petugas melakukan penjemputan paksa di salah satu villa di Desa Setanggor, Kabupaten Lombok Tengah, pada 20 Juli 2023.

"Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap BL di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, dan didapati bahwa BL telah overstay di wilayah Indonesia, selama lebih dari 60 hari," jelasnya.

Saat ini, warga negara Jerman itu diamankan di Ruang Detensi Imigrasi karena telah melanggar Pasal 75 dan 78 UU No, 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban umum dan melakukan kegiatan yang membahayakan masyarakat.

Selain itu, BL telah tinggal di Indonesia, melebihi masa berlaku dari izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari dengan sanksi administratif Keimigrasian beropa pendeportasian dan penangkalan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram belum melakukan pendeportasian karena sambil menunggu proses pengurusan emergency paspor dengan Kedutaan Besar Jerman di Indonesia.

"Namun karena prosesnya memakan waktu lebih dari 30 hari, maka BL akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," kata Putu Agus Eka Putra. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lautan Turis Asing Banjiri Dermaga Gili Trawangan Lombok, Gubernur NTB Abadikan Momen Luar Biasa

Lautan Turis Asing Banjiri Dermaga Gili Trawangan Lombok, Gubernur NTB Abadikan Momen Luar Biasa

| Senin, 17 Juli 2023 | 16:30 WIB

Disdukcapil Lombok Barat Massifkan Pemanfaatan Identitas Digital

Disdukcapil Lombok Barat Massifkan Pemanfaatan Identitas Digital

| Senin, 17 Juli 2023 | 15:44 WIB

Viral Video Seorang Ayah Diamuk Warga di Lombok Barat, Diduga Perkosa Anak Kandung

Viral Video Seorang Ayah Diamuk Warga di Lombok Barat, Diduga Perkosa Anak Kandung

| Minggu, 16 Juli 2023 | 21:30 WIB

Terkini

Tata Cara Salat Idulfitri 2026 Lengkap dengan Niat hingga Rakaat

Tata Cara Salat Idulfitri 2026 Lengkap dengan Niat hingga Rakaat

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

Spinoff Bridgerton Disiapkan, Bakal Angkat Kisah Cinta Pasangan Fenomenal Ini

Spinoff Bridgerton Disiapkan, Bakal Angkat Kisah Cinta Pasangan Fenomenal Ini

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

6 Cara Simpel Bikin Penampilan Laki-Laki Makin Stand Out di Hari Lebaran!

6 Cara Simpel Bikin Penampilan Laki-Laki Makin Stand Out di Hari Lebaran!

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

Dewa United Angin-anginan, Jan Olde Riekerink Bakal Dipecat?

Dewa United Angin-anginan, Jan Olde Riekerink Bakal Dipecat?

Bola | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:00 WIB

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:58 WIB

Bek Persib Bandung Frans Putros Dipanggil Timnas Irak untuk Play-off Piala Dunia 2026

Bek Persib Bandung Frans Putros Dipanggil Timnas Irak untuk Play-off Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:57 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:56 WIB

Kurang Tidur Bukan Lencana Kehormatan, Inilah Racun Hustle Culture yang Merusak Hidup Saya

Kurang Tidur Bukan Lencana Kehormatan, Inilah Racun Hustle Culture yang Merusak Hidup Saya

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:55 WIB

Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama

Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:49 WIB

Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi

Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:48 WIB