NTB.Suara.com - Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari pengungkapan tersebut, tim mengamankan dua orang terduga dengan barang bukti berupa sabu seberat 3,28 gram brutto.
Kedua terduga pelaku diketahui memiliki hubungan berpacaran. Mereka diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Pria terduga pelaku berinisial R berusia 40 tahun, sedangkan kekasihnya berinisial A berusia 39 tahun. Keduanya tinggal di Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan.
Mereka ditangkap saat tim melakukan penggeledahan ketia mereka berduaan di dalam rumah.
Selain barang bukti sabu yang berhasil ditemukan saat penggeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti alat komunikasi, alat konsumsi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Pasangan kekasih itu kemudian diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Keduanya terancam penjara 7 tahun sesuai ancaman pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)