Tarif Taksi Online Naik 1 April, Ombudsman: Agar Tak Saling Bunuh

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 20 Maret 2017 | 20:52 WIB
Tarif Taksi Online Naik 1 April, Ombudsman: Agar Tak Saling Bunuh
Ratusan driver online yang tergabung dalam Driver Online se-Jabotabek menggelar aksi unjuk rasa di Parkir Timur, Senayan, Jakarta, Senin (22/8) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud].

Suara.com - Ombudsman pada Senin (20/3/2017) menerima Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto di Jakarta untuk menjelaskan revisi Permenhub No.32/2016 yang mengatur tentang pengoperasian taksi berbasis online di Tanah Air.

Menurut salah satu anggota Ombudsman, Alvin Lie, regulasi baru yang salah satu isinya mengatur soal batas minimum dan maksimum tarif taksi online itu perlu diterapkan sesuai jadwal, pada 1 April mendatang, agar persaingan yang sehat dengan taksi konvensional tetap terjaga.

"Aturan tarif minimum dan maksimum adalah bentuk pengaturan yang jelas, agar taksi online dan taksi konvensional tak saling bunuh," jelas Alvin yang dihubungi Suara.com via telepon.

Lebih jauh Alvin mengatakan bahwa penetapan tarif minimum dan maksimum dibuat agar "semua pemain, baik online maupun konvensional memperoleh laba yang wajar, cukup untuk memelihara kendaraan".

Selain soal tarif, Alvin juga menegaskan bahwa revisi Permenhub No.32/2016 diperlukan sebagai sebagai landasan hukum pengoperasian taksi online di Tanah Air.

"Ada standar yang jelas. Sehingga baik perusahaan, pengemudi, maupun pelanggan memiliki kepastian hukum yang jelas," imbuh dia.

Ia juga menambahkan bahwa aturan ini sifatnya dinamis dan karenanya tak menutup kemungkinan akan ada evaluasi serta revisi di masa depan.

"Aturan ini akan jalan dulu pada 1 April. Nanti di tengah jalan bisa ditinjau lagi," kata dia.

Sebelumnya pada pekan lalu tiga operator taksi online di Tanah Air, Grab, Uber, dan mengeluarkan pernyataan bersama yang isinya menyatakan keberatan terhadap beberapa isi revisi Permenhub No.32/2016.

Ketiga perusahaan antara lain keberatan atas aturan pembatasan kuota taksi online, menolak penetapan batas tarif minimum dan maksimum, serta menolak kewajiban mendaftarkan kendaraan yang digunakan sebagai taksi ke badan hukum atau koperasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI