Soal Spesifikasi Migo Masuk Motrik atau Bukan, Begini Penjelasannya

RR Ukirsari Manggalani, Achmad Fauzi

Selasa, 26 Februari 2019 | 13:00 WIB
Soal Spesifikasi Migo Masuk Motrik atau Bukan, Begini Penjelasannya
Deretan sepeda bertenaga listrik, Migo. Sebagai ilustrasi [www.migo-ebike.com].

Suara.com - Awalnya, sepeda bertenaga listrik Migo beredar dengan konsep digunakan bersama. Dijemput di satu titik, digunakan, lantas dikembalikan di lokasi tujuan. Berikutnya, unsur keselamatan berkendara mencuat--selain telah dilengkapi dengan helm--apakah penggunanya bebas melintas di ruas-ruas jalan raya, berapa patokan usia disyaratkan, bahkan memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak? Dan puncaknya, untuk bidang otomotif, apakah klasifikasinya termasuk produk otomotif atau bukan?

Ada dua kementerian terkait sehubungan klasifikasi dari sarana transportasi bersama bernama Migo ini, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ditambah peran dari Kepolisian NKRI, khususnya bidang lalu-lintas yang menetapkan peraturan di jalan raya.

"Apakah Migo termasuk klasifikasi sepeda atau sepeda motor? Sepeda dengan penggerak listrik, berbentuk sepeda, mungkin bukan sepeda motor. Dan nanti bila Migo masuk dalam klasifikasi itu, berarti harus tunduk pada regulasi sepeda motor," papar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) saat ditemui Suara.com di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

"Harus diuji tipe oleh kami, kemudian bagi pengemudinya juga harus punya SIM. Nah, selama ini banyak anak kecil (pengguna Migo). Aspek keselamatannya bagaimana? Apakah pihak aplikatornya bertanggung jawab?" imbuhnya.

Menurut Budi Setiyadi, soal klasifikasi Migo tengah dilakukan Kemenperin. Nantinya akan dibuatkan sebuah regulasi terkait klasifikasi kendaraan ini.

"Sedang membuat satu regulasi Menteri Perindustrian untuk klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik. Namun bila soal aplikasi harus kami bahas bersama dengan Korlantas," ujarnya.

Dijelaskannya pula, bahwa pihak Migo sangat kooperatif. Dengan menyerahkan satu sepeda Migo untuk uji tipe. Meski demikian, pihaknya bakal menunggu peraturan pengklasifikasian dari Kemenperin untuk mengeluarkan kebijakan lebih lanjut soal sepeda listrik ini.

"Saya menunggu dahulu dari pihak Kemenperin, akan tetapi sambil menunggu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Karena bagi penggunanya, kalau benda itu masuk klasifikasi kendaraan bermotor, tentunya tidak bisa digunakan sembarang orang, namun harus kategori memiliki SIM dan motor didaftarkan di Samsat," jelas Budi Setiyadi.

Sebelumnya, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kemenhub.

baca juga

Ia menyebutkan bahwa Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dibandingkan dengan sepeda listrik. Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km per jam, kendaraan ini tak bisa disamakan dengan sepeda listrik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenhub: Kalau Migo Alat Transportasi Harus Tunduk Aturan

Kemenhub: Kalau Migo Alat Transportasi Harus Tunduk Aturan

News | Senin, 25 Februari 2019 | 16:33 WIB

Sambut Operasional MRT: Kendaraan R4 Tetap Jadi Pengumpan

Sambut Operasional MRT: Kendaraan R4 Tetap Jadi Pengumpan

Otomotif | Jum'at, 22 Februari 2019 | 10:00 WIB

Begini, Penampakan Airbag Motor Masa Depan yang Tengah Viral

Begini, Penampakan Airbag Motor Masa Depan yang Tengah Viral

Otomotif | Senin, 18 Februari 2019 | 13:35 WIB

Terkini

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

×