Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Jum'at, 05 April 2019 | 14:00 WIB
Tilang Rokok Belum Diterapkan di Depok, Ini Kata Pengamat Transportasi
Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3). [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi]

Suara.com - Beberapa pekan ini, lalu-lintas jalan di berbagai kota di Tanah Air diisi sosialisasi larangan berkendara, baik untuk kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4). Para perokok pasif, yaitu mereka yang tidak merokok namun terpapar asap rokok saat berada di jalan raya pun bisa sedikit merasa lega, karena setidaknya tak lagi "diasapi" pun terkena risiko tersundut pada bagian tubuh.

Namun, pelarangan merokok sambil berkendaraan di jalan raya yang dikenakan hukuman atau ditilang ini ternyata belum merata diberlakukan. Salah satunya di Kota Depok, Jawa Barat. Hal ini belum diberlakukan meski, aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak 2009.

Kasatlantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan bahwa belum diberlakukan hukuman atau pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang bagi pengendara yang merokok saat mengemudi di jalan raya.

"Belum diterapkan," ucap Sutomo, kepada Suara.com, Jumat (5/4/2019).

Kendati demkian, para anggota Satlantas diinstruksikan agar menegur secara humanis bagi pengendara yang merokok ketika berada di balik setang kemudi.

Menyikapi hal ini, Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata mengatakan bahwa peraturan dilarang merokok sambil berkendara sudah ada sejak 2009. Kemudian, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Asap rokok mengganggu pernapasan, termasuk anak-anak yang usianya rentan saat terpaksa menghirupnya. Asap juga akan mengendap atau tertinggal di seisi kabin. [Shutterstock].
Asap rokok mengganggu pernapasan, termasuk anak-anak yang usianya rentan saat terpaksa menghirupnya. Asap juga akan mengendap atau tertinggal di seisi kabin. [Shutterstock].

"Seharusnya peraturan ini untuk mengingatkan kembali memori aparat hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya," kata Djoko Setijowarno.

Ia menambahkan bahwa Pasal 160 UU No:22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.

Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar bisa dikenai sanksi denda.

"Sesuai aturan itu bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009," jelasnya.

Menurut Djoko Setijowarno, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu-lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya.

Lalu peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu-lintas.

"Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu-lintas yang berkeselamatan," tandasnya.

Ia menambahkan, tanpa terbitnya Permenhub No. 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kendali demi keselamatan bagi semua.

Kata Djoko Setijowarno, beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, dan Afrika Selatan.

"Di Inggris dikenai denda GBP50 atau sekitar Rp 1 juta. Di Skotlandia dua kali lipatnya, yaitu GBP100 atau sekira Rp 2 juta," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas! Merokok Sambil Naik Motor Akan Ditilang Polisi

Awas! Merokok Sambil Naik Motor Akan Ditilang Polisi

News | Rabu, 03 April 2019 | 09:37 WIB

Keren, Pengguna Jalan Raya di Blitar Dapatkan Sosialisasi Tilang Rokok

Keren, Pengguna Jalan Raya di Blitar Dapatkan Sosialisasi Tilang Rokok

Otomotif | Selasa, 02 April 2019 | 19:00 WIB

Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!

Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!

Otomotif | Senin, 01 April 2019 | 13:05 WIB

Terkini

Toyota Akan Pangkas Produksi Mobil di Luar Jepang, Terdampak ke Asia dan Timur Tengah

Toyota Akan Pangkas Produksi Mobil di Luar Jepang, Terdampak ke Asia dan Timur Tengah

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:05 WIB

Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil

Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 16:10 WIB

Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris

Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:23 WIB

5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru

5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 13:10 WIB

Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC

Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:56 WIB

5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley

5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:44 WIB

Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha

Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:05 WIB

Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan

Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:05 WIB

GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia

GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB

Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air

Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air

Otomotif | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:15 WIB