Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!

RR Ukirsari Manggalani | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 01 April 2019 | 13:05 WIB
Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!
Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Mesti diakui, aturan lalu-lintas soal pelarangan merokok perlu diapresiasi khusus. Betapa tidak, begitu banyak pengguna jalan raya yang mengandalkan kendaraan roda dua (R2) sebagai sarana transportasi. Hal tak mengenakkan di jalan raya antara lain adalah: sudah terkena polusi dari saluran gas buang, asap rokok pun ikut ambil bagian. Belum lagi risiko kulit, busana, sampai tas terciprat bara api dari para perokok di atas motor. Bahkan bila dari jarak lebih dekat, bisa saja sigaret yang tengah menyala mengenai bagian tubuh orang lain.

Segi positifnya, mulai kini diterapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019. Sisinya mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini tengah melakukan operasi tilang bagi pengendara motor yang merokok, dengan acuan Permenhub Nomor 12 tahun 2019. Hasilnya, ratusan pengendara kendaraan R2 ditilang polisi. Sejak paruh bulan lalu (11/3/2019), 652 pengendara ditindak.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Pengendara motor ditilang (Instagram @bidhumaspoldasuteng)
Pengendara motor ditilang [Instagram @bidhumaspoldasuteng].

Jumlah pelanggar tadi dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000.

"Sebanyak 652 pelanggar dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," jelas Kompol Muhammad Nasir.

Sebelumnya, pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau didenda sebanyak RP 750.000. Penindakan tilang ini bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.

Aturan ini tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, penindakan merokok saat berkendara sudah berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Dilarang, Ini Dampak Merokok Sambil Berkendara

Resmi Dilarang, Ini Dampak Merokok Sambil Berkendara

Otomotif | Sabtu, 30 Maret 2019 | 13:55 WIB

Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD

Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 19:30 WIB

Sah, Orang yang Naik Motor Sambil Merokok Bakal Kena Denda

Sah, Orang yang Naik Motor Sambil Merokok Bakal Kena Denda

Otomotif | Selasa, 26 Maret 2019 | 20:06 WIB

Terkini

Terpopuler: Daftar Jalan Tol Gratis saat Mudik Lebaran, Pilihan Mobil Bekas untuk Dipakai Lama

Terpopuler: Daftar Jalan Tol Gratis saat Mudik Lebaran, Pilihan Mobil Bekas untuk Dipakai Lama

Otomotif | Selasa, 17 Maret 2026 | 06:55 WIB

Vespa Primavera dan Sprint Kini Gendong Mesin 180 cc, Harga Tidak Berubah

Vespa Primavera dan Sprint Kini Gendong Mesin 180 cc, Harga Tidak Berubah

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 21:30 WIB

Cara Kerja Fitur 'Anti Tarbrak' Pada Mitsubishi Xforce yang Bikin Pengemudi Terasa Lebih Aman

Cara Kerja Fitur 'Anti Tarbrak' Pada Mitsubishi Xforce yang Bikin Pengemudi Terasa Lebih Aman

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 21:10 WIB

4 Tips Mengatur Barang di Bagasi Mobil agar Kabin Tetap Luas, Mudik Lebih Nyaman

4 Tips Mengatur Barang di Bagasi Mobil agar Kabin Tetap Luas, Mudik Lebih Nyaman

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 19:05 WIB

Baterai Solid-State Masih Butuh Waktu Panjang untuk Masuk Pasar Kendaraan Listrik

Baterai Solid-State Masih Butuh Waktu Panjang untuk Masuk Pasar Kendaraan Listrik

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:50 WIB

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Yogyakarta untuk Libur Lebaran 2026

Daftar Lengkap Lokasi SPKLU di Yogyakarta untuk Libur Lebaran 2026

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:39 WIB

Selamat Tinggal Mobil Dinas Baru: Strategi Ekstrem Prabowo Tiru Pakistan Hadapi Krisis BBM

Selamat Tinggal Mobil Dinas Baru: Strategi Ekstrem Prabowo Tiru Pakistan Hadapi Krisis BBM

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:27 WIB

Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57

Pemudik Bisa Cek Kesehatan dan Ganti Oli di Selasar Fastron Rest Area KM 57

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 18:05 WIB

Update Tarif Cas Mobil Listrik di SPKLU Tol untuk Mudik Lebaran 2026

Update Tarif Cas Mobil Listrik di SPKLU Tol untuk Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Servis Gratis hingga Pijat Elektrik Tersedia di Bale Santai Honda

Mudik Lebaran 2026: Servis Gratis hingga Pijat Elektrik Tersedia di Bale Santai Honda

Otomotif | Senin, 16 Maret 2026 | 17:03 WIB