Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!

RR Ukirsari Manggalani, Yosea Arga Pramudita

Senin, 01 April 2019 | 13:05 WIB
Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!
Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Mesti diakui, aturan lalu-lintas soal pelarangan merokok perlu diapresiasi khusus. Betapa tidak, begitu banyak pengguna jalan raya yang mengandalkan kendaraan roda dua (R2) sebagai sarana transportasi. Hal tak mengenakkan di jalan raya antara lain adalah: sudah terkena polusi dari saluran gas buang, asap rokok pun ikut ambil bagian. Belum lagi risiko kulit, busana, sampai tas terciprat bara api dari para perokok di atas motor. Bahkan bila dari jarak lebih dekat, bisa saja sigaret yang tengah menyala mengenai bagian tubuh orang lain.

Segi positifnya, mulai kini diterapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019. Sisinya mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini tengah melakukan operasi tilang bagi pengendara motor yang merokok, dengan acuan Permenhub Nomor 12 tahun 2019. Hasilnya, ratusan pengendara kendaraan R2 ditilang polisi. Sejak paruh bulan lalu (11/3/2019), 652 pengendara ditindak.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Pengendara motor ditilang (Instagram @bidhumaspoldasuteng)
Pengendara motor ditilang [Instagram @bidhumaspoldasuteng].

Jumlah pelanggar tadi dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000.

"Sebanyak 652 pelanggar dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," jelas Kompol Muhammad Nasir.

Sebelumnya, pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau didenda sebanyak RP 750.000. Penindakan tilang ini bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.

Aturan ini tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, penindakan merokok saat berkendara sudah berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Dilarang, Ini Dampak Merokok Sambil Berkendara

Resmi Dilarang, Ini Dampak Merokok Sambil Berkendara

Otomotif | Sabtu, 30 Maret 2019 | 13:55 WIB

Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD

Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 19:30 WIB

Sah, Orang yang Naik Motor Sambil Merokok Bakal Kena Denda

Sah, Orang yang Naik Motor Sambil Merokok Bakal Kena Denda

Otomotif | Selasa, 26 Maret 2019 | 20:06 WIB

Terkini

Mengamuk di Jepang! Pembuktian Buasnya Mesin CBR Series Bawa AHRT Borong Podium ARRC Motegi

Mengamuk di Jepang! Pembuktian Buasnya Mesin CBR Series Bawa AHRT Borong Podium ARRC Motegi

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:16 WIB

Diam-diam Pasar Mobil PHEV Meledak di 2026, Naik Nyaris 400 Persen

Diam-diam Pasar Mobil PHEV Meledak di 2026, Naik Nyaris 400 Persen

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:10 WIB

Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya

Motor Listrik Pintar OMO-X Resmi Mengaspal di Indonesia Simak Keunggulan dan Harganya

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 21:32 WIB

Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini

Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 20:22 WIB

Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung

Maxi Series Kuasai 50 Persen Penjualan Yamaha di Bandung

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 19:11 WIB

Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Raih Podium Bersejarah di World Supersport Misano

Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Raih Podium Bersejarah di World Supersport Misano

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 15:33 WIB

Perbedaan Perawatan Ban Mobil Listrik dan Konvensional Saat Musim Liburan

Perbedaan Perawatan Ban Mobil Listrik dan Konvensional Saat Musim Liburan

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 15:11 WIB

Declan Rice Jadi Brand Ambassador Xiaomi SU7, Peluncuran Global Semakin Dekat

Declan Rice Jadi Brand Ambassador Xiaomi SU7, Peluncuran Global Semakin Dekat

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 14:01 WIB

Deretan Modifikasi Yamaha Grand Filano dan Fazzio yang Curi Perhatian di Bandung

Deretan Modifikasi Yamaha Grand Filano dan Fazzio yang Curi Perhatian di Bandung

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 13:33 WIB

Nissan Pangkas Waktu Produksi Jadi 26 Bulan Demi Lawan Dominasi Mobil China

Nissan Pangkas Waktu Produksi Jadi 26 Bulan Demi Lawan Dominasi Mobil China

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 11:24 WIB