Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!

RR Ukirsari Manggalani, Yosea Arga Pramudita

Senin, 01 April 2019 | 13:05 WIB
Mantap, Polisi Tindak Ratusan Pemotor yang Mengaspal Sembari Merokok!
Kini diterapkan aturan dilarang merokok selagi berkendara. Gambar sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Mesti diakui, aturan lalu-lintas soal pelarangan merokok perlu diapresiasi khusus. Betapa tidak, begitu banyak pengguna jalan raya yang mengandalkan kendaraan roda dua (R2) sebagai sarana transportasi. Hal tak mengenakkan di jalan raya antara lain adalah: sudah terkena polusi dari saluran gas buang, asap rokok pun ikut ambil bagian. Belum lagi risiko kulit, busana, sampai tas terciprat bara api dari para perokok di atas motor. Bahkan bila dari jarak lebih dekat, bisa saja sigaret yang tengah menyala mengenai bagian tubuh orang lain.

Segi positifnya, mulai kini diterapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019. Sisinya mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini tengah melakukan operasi tilang bagi pengendara motor yang merokok, dengan acuan Permenhub Nomor 12 tahun 2019. Hasilnya, ratusan pengendara kendaraan R2 ditilang polisi. Sejak paruh bulan lalu (11/3/2019), 652 pengendara ditindak.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2019).

Pengendara motor ditilang (Instagram @bidhumaspoldasuteng)
Pengendara motor ditilang [Instagram @bidhumaspoldasuteng].

Jumlah pelanggar tadi dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp 750.000.

"Sebanyak 652 pelanggar dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," jelas Kompol Muhammad Nasir.

Sebelumnya, pengendara sepeda motor yang mengemudi sambil merokok bakal terancam kurungan penjara selama tiga bulan atau didenda sebanyak RP 750.000. Penindakan tilang ini bakal diterapkan aparat kepolisian sebagaimana aturan Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan larangan merokok saat warga mengendarai sepeda motor.

Aturan ini tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019 dan resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, penindakan merokok saat berkendara sudah berjalan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Dilarang, Ini Dampak Merokok Sambil Berkendara

Resmi Dilarang, Ini Dampak Merokok Sambil Berkendara

Otomotif | Sabtu, 30 Maret 2019 | 13:55 WIB

Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD

Mudahkan Masyarakat, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ambil Bukti Tilang di CFD

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 19:30 WIB

Sah, Orang yang Naik Motor Sambil Merokok Bakal Kena Denda

Sah, Orang yang Naik Motor Sambil Merokok Bakal Kena Denda

Otomotif | Selasa, 26 Maret 2019 | 20:06 WIB

Terkini

Timnas Indonesia Harus Susah Payah Kalahkan Timor Leste, Shayne Pattynama: Kami Kesulitan

Timnas Indonesia Harus Susah Payah Kalahkan Timor Leste, Shayne Pattynama: Kami Kesulitan

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:57 WIB

Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan

Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan

Lampung | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:54 WIB

KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Sekda hingga Anggota DPRD Kuansing

KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Sekda hingga Anggota DPRD Kuansing

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:51 WIB

8 Film Bertema Mitologi Yunani yang Wajib Kamu Tonton Selain The Odyssey

8 Film Bertema Mitologi Yunani yang Wajib Kamu Tonton Selain The Odyssey

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Krisis Air 2026: Jangan Cuma Menyalahkan Kemarau saat Keran Mati Total!

Krisis Air 2026: Jangan Cuma Menyalahkan Kemarau saat Keran Mati Total!

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Menperin Agus Gumiwang Tagih Realisasi Investasi Otomotif Rp 21,2 Triliun di GIIAS 2026

Menperin Agus Gumiwang Tagih Realisasi Investasi Otomotif Rp 21,2 Triliun di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Jakarta Harus Terlihat Aman dan Hijau, Pramono Minta Mal Ganti Pagar Tinggi dengan Pohon

Jakarta Harus Terlihat Aman dan Hijau, Pramono Minta Mal Ganti Pagar Tinggi dengan Pohon

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Bedak untuk Kulit Sawo Matang dan Berminyak, 5 Pilihan yang Bikin Wajah Tetap Matte Seharian

Bedak untuk Kulit Sawo Matang dan Berminyak, 5 Pilihan yang Bikin Wajah Tetap Matte Seharian

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Budaya Oversharing Mulai Ditinggalkan, Bukti Gen Z Sadar Buat Jaga Privasi

Budaya Oversharing Mulai Ditinggalkan, Bukti Gen Z Sadar Buat Jaga Privasi

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:35 WIB

Merapah Duka, Merangkai Asa: Lentera Kasih Anak Kanker Jogja

Merapah Duka, Merangkai Asa: Lentera Kasih Anak Kanker Jogja

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:30 WIB

×