Bila Perpres sudah ada, maka pihak yang akan berinvestasi akan mendapatkan pengurangan pajak. Bila investor lokal dan nilainya mencapai sampai 51 persen terpenuhi, maka akan mendapatkan pengurangan pajak secara ganda atau double.
"Jadi investor akan disubsidi lalu mendapatkan pengurangan pajak juga, hal ini menjadi sebuah kemudahan jika ada yang ingin melakukan investasi. Dengan kandungan materi sebesar 51 persen lokal, 49 persen dari luar, bisa membuat merek nasional," tukasnya.
Juga disebutkan bahwa, sekali membuat merek nasional, pabrikan akan mendapatkan subsidi, mendapatkan pengurangan pajak , lalu mendapatkan kepastian pembelian dari pemerintah.
"Jadi ada jaminan pasar. Hal itu akan menguntungkan dengan adanya Perpres nanti," tutup Eniya Listiani Dewi.