Sebentar Lagi, Peraturan Presiden Tentang Mobil Listrik Siap Terbit

RR Ukirsari Manggalani

Jum'at, 28 Juni 2019 | 07:35 WIB
Sebentar Lagi, Peraturan Presiden Tentang Mobil Listrik Siap Terbit
Teknisi saat mengisi daya mobil listrik saat uji coba di kantor PLN unit Induk industri PLN, Gambir, Jakarta, Jumat (9/11/2019). [Suara.com/Fakhri Hermansyah].

Suara.com - Tentang pengadaan kendaraan terelektrifikasi atau bertenaga listrik, Indonesia menunjukkan antusiasmenya. Beberapa contoh yang bisa dikemukakan di sini, antara lain karya dari pihak  institusi akademis. Mereka menciptakan purwarupa atau prototipe mobil listrik sampai produk siap jual.

Di antaranya purwarupa Blits untuk sektor kendaraan roda empat. Kemudian ada motor Gesits, yang siap dilempar ke pasar kendaraan roda dua.

Lantas dari pabrikan, terdapat bus karya PT Mobil Anak Bangsa (MAB) dan Bakrie Brothers bersama BYD, yang diuji coba untuk menjadi bagian armada TransJakarta. Kemudian, produk lansiran Tesla dan BYD  sebagai bagian dari armada taksi Blue Bird.

Contoh-contoh yang daftarnya bisa diperpanjang ini memperlihatkan keseriusan pemerintah kita dalam menyambut pengadaan kendaraan bertenaga listrik.

"Pemerintah serius untuk mengembangkan mobil listrik, dan dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Presiden tentang kendaraan berbasis baterai," papar Eniya Listiani Dewi, Deputi Bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, usai mengisi kuliah umum di Fakultas Teknik Universitas Tidar (Untidar) Magelang dengan tema "Potensi ilmu material dalam meningkatkan kualitas industri manufaktur", Kamis (27/6/2019).

Ia menambahkan bahwa hal yang menjadi konsentrasi utama bila mobil listrik masuk adalah kesiapan infrastruktur dan industri lokal. Dan Peraturan Presiden atau Perpres bagi kendaraan berbasis baterai akan keluar sebentar lagi.

Lebih lanjut Eniya Listiani Dewi menambahkan bahwa Perpres ini sempat menjadi perdebatan, menyangkut perusahaan yang akan membuat mobil listrik bermerek nasional atau charging station bermerek nasional itu memiliki persentase investasi sebesar 51 persen lokal, dan 49 persen boleh dari luar.

baca juga

"Nah, ini ditentang oleh beberapa pihak: mengapa investasi harus lebih besar lokal, kami ingin bermerek nasional bukan bermerek luar," tandasnya.

Eniya Listiani Dewi juga menyampaikan bahwa tingkat kandungan bahan baku dalam negeri sampai 2023 ditetapkan 40 persen. Bodi dan motor penggerak bisa buatan dalam negeri.

"Hal itu disyaratkan hingga 2023, kita mengejar sampai 40 persen. Artinya 60 persen masih impor, baterai gelondongan masih boleh masuk," paparnya.

Namun, ada kondisi mengkhawatirkan, yaitu angka 40 persen masih dianggap terlalu tinggi, sehingga pihaknya mendorong manufaktur segera beralih ke pembuatan mesin magnet.

"Kalau pengadaan baterai, kami perlu banyak waktu lagi, namun soal mesin magnet untuk motor listrik itu hanya foil-foil saja yang digunakan tinggal skalanya berapa, ini bisa mendongkrak nilai 40 persen tingkat kandungan bahan baku dalam negeri," tandas
Eniya Listiani Dewi.

Lebih lanjut disebutkannya bahwa mungkin masih ada dua kali rapat lagi untuk menentukan Perpres soal kendaraan listrik ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wah, Aktor dan Politikus Ini Nyamar, Ajak Konsumen Bermobil Listrik

Wah, Aktor dan Politikus Ini Nyamar, Ajak Konsumen Bermobil Listrik

Otomotif | Kamis, 27 Juni 2019 | 19:00 WIB

Sambut Era Mobil Listrik, Shell Kurangi Pakai Fosil Secara Bertahap

Sambut Era Mobil Listrik, Shell Kurangi Pakai Fosil Secara Bertahap

Otomotif | Rabu, 26 Juni 2019 | 15:05 WIB

Permintaan Melonjak, Toyota Kebut Pengembangan Mobil Listrik

Permintaan Melonjak, Toyota Kebut Pengembangan Mobil Listrik

Otomotif | Kamis, 13 Juni 2019 | 19:00 WIB

Terkini

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:51 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

Pasca Putusan MK, DPR Titip Pemerintah Naikkan Gaji Guru dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

Buang Sampah ke TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Lebih Berat

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

Promosi Miras Pakai Ayat Alquran Dinilai Penistaan Agama, FKBI Dorong Publik Boikot Produknya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:41 WIB

×