Polemik Ambulans Puskesmas Tolak Bawa Jenazah, Ternyata Begini Aturannya

Angga Roni Priambodo, Cesar Uji Tawakal

Selasa, 27 Agustus 2019 | 12:40 WIB
Polemik Ambulans Puskesmas Tolak Bawa Jenazah, Ternyata Begini Aturannya
Supriyadi bopong jenazah keponakannya, Husein (8) karena Puskesmas Cikokol, Kota Tangerang, Banten, tolak pinjamkan ambulans. [Suara.com/Ikbal]

Suara.com - Sempat viral beberapa waktu yang lalu, sebuah kasus penolakan penggunaan ambulans untuk mengantarkan jenazah di Tangerang.

Kasus tersebut menimbulkan polemik, hingga Kepala Dinas Kota Tangerang dokter Liza Puspadewi turun tangan dan menyampaikan permohonan maaf.

Namun perlu diketahui bahwa penggunaan mobil ambulans tidak boleh sembarangan. Tak cuma berdasarkan SOP (Standar Operating Procedure) dari Puskesmas, dikutip dari SuaraPerawat tata cara penggunaan mobil ambulans tertuang dalam undang-undang sebagai berikut.

Polemik penggunaan ambulans untuk angkut jenazah. (Facebook/SuaraPerawat.com)
Polemik penggunaan ambulans untuk angkut jenazah. (Facebook/SuaraPerawat.com)

Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan :

(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans mengangkut orang sakit;

c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;

baca juga

e. iring-iringan pengantaran jenazah;

f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;

g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Revisinya pada pasal 134 UU 22/2009 tentang Lalu lintas:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi
sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Ambulans kecelakaan darurat di Britania raya, tengah melintas sebuah ruas jalan bebas hambatan (motorway). Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Ambulans kecelakaan darurat di Britania raya, tengah melintas sebuah ruas jalan bebas hambatan (motorway). Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Dalam aturan tersebut tertera bahwa ambulans memang digunakan untuk mengangkut orang sakit. Ditambah dengan sederet aturan mengenai kebersihan perangkat medis membuat aturan tersebut semakin solid.

Namun tidak se-kaku demikian, penerapan aturan tersebut juga bisa 'diakali' jika keadaanya darurat.

"Bila memang kondisinya terpaksa, maka yang bisa dilakukan adalah menurunan sebanyak mungkin alat-alat yang ada di dalamnya. Ini tentu hanya dalam kondisi terpaksa, bukan sekedar karena ingin menggunakan mobil ambulans untuk mengantarkan jenazah. Sebaliknya, membawa pasien gawat dengan mobil jenazah, tentu juga tidak tepat, karena tidak memenuhi kebutuhan medisnya." tulis akun tersebut di halaman Facebooknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakai Pelat Dinas Palsu, Pemobil di Tangerang Dikejar Polisi Militer

Pakai Pelat Dinas Palsu, Pemobil di Tangerang Dikejar Polisi Militer

Otomotif | Selasa, 27 Agustus 2019 | 09:48 WIB

Viral Paman Bopong Jenazah Bocah, Kadiskes: Kalau Pakai Ambulans Goyang

Viral Paman Bopong Jenazah Bocah, Kadiskes: Kalau Pakai Ambulans Goyang

Banten | Senin, 26 Agustus 2019 | 18:18 WIB

Penolakan Bawa Jenazah, DPD KNPI Banten Desak Mundur Pejabat yang Bikin SOP

Penolakan Bawa Jenazah, DPD KNPI Banten Desak Mundur Pejabat yang Bikin SOP

Banten | Senin, 26 Agustus 2019 | 06:35 WIB

Terkini

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

×