Mudah, Ini Hitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Angga Roni Priambodo, Praba Mustika

Sabtu, 14 September 2019 | 12:52 WIB
Mudah, Ini Hitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).

Suara.com - Sebagai warga negara yang baik tentunya harus taat bayar pajak kendaraan bermotor, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kabar baiknya, ternyata hitung-hitungannya pun mudah, lho. Seperti yang dibeberkan oleh Humas Pajak Jakarta di jejaring Instagram.

Mengutip dari situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, BBN-KB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pada situs tersebut, tertulis "Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha," 

Lewat jejaring Instagram, akun resmi @humaspajakjakarta mengunggah infografik tentang perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Halo Sobat Pajak. Mari lihat yuk, cara perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Caranya seperti ini," tulis @humaspajakjakarta.

Lewat contoh @humaspajakjakarta menjelaskan "Contoh, Bang Jaka balik nama kendaraan Vario 110 cc di Jakarta dengan nilai jual Rp 7 juta dan terlambat satu tahun,"

"Rumusnya perhitungan tarifnya adalah: BBN-KB 1 : 10 persen dan BBN-KB 2 : 1 persen (Perda No. 9 Tahun 2010). DPP x NJKB,"

Agar lebih mudah, @humaspajakjakarta pun menjelaskan juga melalui kisah Bang Jaka.

Perhitungan BBNKB DKI Jakarta. (Instagram/humaspajakjakarta)
Perhitungan BBNKB DKI Jakarta. (Instagram/humaspajakjakarta)

"Prakiraannya seperti ini:
Bea Balik Namanya adalah Rp. 7.000.000 x 1% = Tp. 70.000
PKB = 7.000.000 x 2% = Rp. 140.000
Denda 1 Tahun : 140.000 x 24% = Rp. 33.600
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000
Cek Fisik Kendaraan
PNBP
STNK = Rp. 100.000
Plat nomor = Rp. 50.000
BPKB = Rp. 225.000
Total Keseluruhannya = Rp. 685.600"

baca juga

Dengan harga sepeda motor senilai Rp 7 juta, biaya Bea Balik Namanya sebesar satu persen atau Rp 70 ribu.

Lalu ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 7 juta dikalikan dua persen, yaitu Rp 140 ribu.

Karena telat membayar selama satu tahun, maka dikenakan denda sebesar PKB dikalikan 24 persen, atau senilai Rp 33,600.

Totalnya, Bang Jaka (dalam contoh) harus membayar BBN-KB sebesar Rp 685,6 ribu, sudah termasuk denda karena telat membayar selama satu tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikuti Bekasi dan Tangerang, DKI Naikan Tarif Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ikuti Bekasi dan Tangerang, DKI Naikan Tarif Balik Nama Kendaraan Bermotor

News | Jum'at, 23 Agustus 2019 | 09:55 WIB

Rencana Kenaikan Tarif BBN-KB di DKI Jakarta, Produsen Motor Mengeluh

Rencana Kenaikan Tarif BBN-KB di DKI Jakarta, Produsen Motor Mengeluh

Otomotif | Senin, 01 Juli 2019 | 18:38 WIB

Aman, Honda Pastikan Harga Produknya Belum Naik!

Aman, Honda Pastikan Harga Produknya Belum Naik!

Otomotif | Jum'at, 28 Juni 2019 | 12:05 WIB

Terkini

10 Arti Mimpi Hamil Padahal Belum Menikah Menurut Primbon Jawa

10 Arti Mimpi Hamil Padahal Belum Menikah Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 09:15 WIB

Bukan Tambah Zoom, Galaxy S27 Ultra Justru Bisa Turun ke 4x Demi Kualitas Foto

Bukan Tambah Zoom, Galaxy S27 Ultra Justru Bisa Turun ke 4x Demi Kualitas Foto

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 09:14 WIB

HUT ke-81 DPR RI Digelar Hari Ini, Puan Maharani Akan Paparkan Kinerja Setahun Terakhir

HUT ke-81 DPR RI Digelar Hari Ini, Puan Maharani Akan Paparkan Kinerja Setahun Terakhir

News | Selasa, 01 September 2026 | 09:09 WIB

Harga BBM Non-Subsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Per 1 September 2026 Naik!

Harga BBM Non-Subsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Per 1 September 2026 Naik!

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 08:30 WIB

BUMDes Tumbuh, Omzet Melejit dari Rp4,6 Miliar Jadi Rp27,6 Miliar

BUMDes Tumbuh, Omzet Melejit dari Rp4,6 Miliar Jadi Rp27,6 Miliar

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 08:29 WIB

3 HP Redmi dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, QRIS dan Top Up Praktis Tinggal Tap

3 HP Redmi dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, QRIS dan Top Up Praktis Tinggal Tap

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 08:28 WIB

Danantara: Tugas Insan BUMN Tak Cuma Bikin Perusahaan Sehat

Danantara: Tugas Insan BUMN Tak Cuma Bikin Perusahaan Sehat

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 08:15 WIB

6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup

6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 08:11 WIB

Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun

Diborgol dan Dirantai, Gadis Sumenep Jadi Korban Kebiadaban Ayah Kandung Selama 5 Tahun

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 08:09 WIB

6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup

6 Cara Reapply Sunscreen untuk Penderita Melasma tanpa Merusak Makeup

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 08:09 WIB

×