Mudah, Ini Hitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Angga Roni Priambodo | Praba Mustika | Suara.com

Sabtu, 14 September 2019 | 12:52 WIB
Mudah, Ini Hitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta
Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).

Suara.com - Sebagai warga negara yang baik tentunya harus taat bayar pajak kendaraan bermotor, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Kabar baiknya, ternyata hitung-hitungannya pun mudah, lho. Seperti yang dibeberkan oleh Humas Pajak Jakarta di jejaring Instagram.

Mengutip dari situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, BBN-KB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pada situs tersebut, tertulis "Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha," 

Lewat jejaring Instagram, akun resmi @humaspajakjakarta mengunggah infografik tentang perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Halo Sobat Pajak. Mari lihat yuk, cara perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Caranya seperti ini," tulis @humaspajakjakarta.

Lewat contoh @humaspajakjakarta menjelaskan "Contoh, Bang Jaka balik nama kendaraan Vario 110 cc di Jakarta dengan nilai jual Rp 7 juta dan terlambat satu tahun,"

"Rumusnya perhitungan tarifnya adalah: BBN-KB 1 : 10 persen dan BBN-KB 2 : 1 persen (Perda No. 9 Tahun 2010). DPP x NJKB,"

Agar lebih mudah, @humaspajakjakarta pun menjelaskan juga melalui kisah Bang Jaka.

Perhitungan BBNKB DKI Jakarta. (Instagram/humaspajakjakarta)
Perhitungan BBNKB DKI Jakarta. (Instagram/humaspajakjakarta)

"Prakiraannya seperti ini:
Bea Balik Namanya adalah Rp. 7.000.000 x 1% = Tp. 70.000
PKB = 7.000.000 x 2% = Rp. 140.000
Denda 1 Tahun : 140.000 x 24% = Rp. 33.600
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000
Cek Fisik Kendaraan
PNBP
STNK = Rp. 100.000
Plat nomor = Rp. 50.000
BPKB = Rp. 225.000
Total Keseluruhannya = Rp. 685.600"

Dengan harga sepeda motor senilai Rp 7 juta, biaya Bea Balik Namanya sebesar satu persen atau Rp 70 ribu.

Lalu ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 7 juta dikalikan dua persen, yaitu Rp 140 ribu.

Karena telat membayar selama satu tahun, maka dikenakan denda sebesar PKB dikalikan 24 persen, atau senilai Rp 33,600.

Totalnya, Bang Jaka (dalam contoh) harus membayar BBN-KB sebesar Rp 685,6 ribu, sudah termasuk denda karena telat membayar selama satu tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikuti Bekasi dan Tangerang, DKI Naikan Tarif Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ikuti Bekasi dan Tangerang, DKI Naikan Tarif Balik Nama Kendaraan Bermotor

News | Jum'at, 23 Agustus 2019 | 09:55 WIB

Rencana Kenaikan Tarif BBN-KB di DKI Jakarta, Produsen Motor Mengeluh

Rencana Kenaikan Tarif BBN-KB di DKI Jakarta, Produsen Motor Mengeluh

Otomotif | Senin, 01 Juli 2019 | 18:38 WIB

Aman, Honda Pastikan Harga Produknya Belum Naik!

Aman, Honda Pastikan Harga Produknya Belum Naik!

Otomotif | Jum'at, 28 Juni 2019 | 12:05 WIB

Terkini

Kejutan, Penjualan Mobil Polytron Ungguli Brand Ternama Korea, Jepang dan Eropa

Kejutan, Penjualan Mobil Polytron Ungguli Brand Ternama Korea, Jepang dan Eropa

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 08:39 WIB

7 Pilihan Mobil Listrik 3 Baris Terbaik untuk Keluarga, Kabin Lega dan Nyaman

7 Pilihan Mobil Listrik 3 Baris Terbaik untuk Keluarga, Kabin Lega dan Nyaman

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ambisi Chery Menggeser Dominasi Global Lewat Kolaborasi Teknologi Bukan Sekadar 'Perang Harga'

Ambisi Chery Menggeser Dominasi Global Lewat Kolaborasi Teknologi Bukan Sekadar 'Perang Harga'

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 20:40 WIB

5 Sepeda Listrik Rp3 Jutaan: Performa Tangguh Serasa Naik Motor

5 Sepeda Listrik Rp3 Jutaan: Performa Tangguh Serasa Naik Motor

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 20:35 WIB

Benarkah Beli Mobil Mewah Tahun Tua Cuma Bikin Susah? Simak Deretan Faktanya

Benarkah Beli Mobil Mewah Tahun Tua Cuma Bikin Susah? Simak Deretan Faktanya

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 19:02 WIB

5 Motor Listrik Bekas Jarak Tempuh Jauh, Torsi Besar Cocok untuk Tanjakan

5 Motor Listrik Bekas Jarak Tempuh Jauh, Torsi Besar Cocok untuk Tanjakan

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 19:00 WIB

Daftar Mobil Listrik Paling Diminati di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru di Indonesia

Daftar Mobil Listrik Paling Diminati di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru di Indonesia

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 18:27 WIB

Astra Honda Dream Cup 2026 Kembali Cari Bibit Pebalap Muda Berbakat Indonesia

Astra Honda Dream Cup 2026 Kembali Cari Bibit Pebalap Muda Berbakat Indonesia

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 18:05 WIB

5 Motor Listrik dengan Spek Lebih Oke dari Motor Listrik MBG, Harga Lebih Murah Cuma Seperlimanya

5 Motor Listrik dengan Spek Lebih Oke dari Motor Listrik MBG, Harga Lebih Murah Cuma Seperlimanya

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 18:00 WIB

5 Rekomendasi Ban untuk Motor Listrik dengan Harga Terjangkau

5 Rekomendasi Ban untuk Motor Listrik dengan Harga Terjangkau

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 17:25 WIB