Penerapan Jalur Sepeda di Ibu Kota, Tilang Didominasi Pemotor

Senin, 25 November 2019 | 13:00 WIB
Penerapan Jalur Sepeda di Ibu Kota, Tilang Didominasi Pemotor
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11/2019). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp 500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww].

Tidak tampak juga pengguna sepeda yang melewati jalur berwarna hijau itu. Pengguna motor dan mobil terlihat lebih mendominasi jalan raya.

Meski begitu, dalam unggahan akun twitter @TMCPoldaMetro pada pukul 08.47 WIB terlihat petugas memberi teguran kepada angkutan ojek daring yang melanggar marka jalur sepeda di Jalan Tarakan, Jakarta Pusat.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI