Berbenah Banjir Jakarta 2020, Ini Syarat Urus STNK dan BPKB Hilang

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 08 Januari 2020 | 13:00 WIB
Berbenah Banjir Jakarta 2020, Ini Syarat Urus STNK dan BPKB Hilang
Kendaraan derek milik Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek mobil yang terendam banjir di Jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kini jalan tersebut sudah bisa dilalui oleh kendaraan, Kamis (2/1/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Banjir yang melanda wayah DKI Jakarta dan sekitarnya membuat masyarakat kehilangan berbagai macam barang penting. Termasuk di antaranya surat-surat kendaraan. Termasuk di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Keluhan menyoal lenyapnya surat-surat berharga sehubungan dengan kepemilikan kendaraan bermotor akibat terbawa banjir ini menjadi kepedulian Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai instansi yang menerbitkan surat kendaraan bermotor, pihak Kepolisian mengimbau bahwa masyarakat bisa segera mengurus surat kendaraan yang hilang atau rusak terkena banjir.

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko khusus untuk melayani masyarakat yang surat kendaraannya terkena dampak banjir.

Ketentuan pengurusan surat hilang yang dipaparkan via media sosial Kepolisian [Instagram: @divisihumaspolri].
Ketentuan pengurusan surat hilang yang dipaparkan via media sosial Kepolisian [Instagram: @divisihumaspolri].

"Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir loh. Yuk intip syaratnya," tulis akun instagram @divisihumaspolri.

Posko ini dibuka di Samsat jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, sampai dengan batas akhir yang belum disebutkan.

Adapun persyaratan yang diperlukan:

STNK

Bila rusak:

- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

baca juga

Bila hilang:

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli


BPKB

Bila rusak:

- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy

Bila hilang:

- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potensi Cuaca Ekstrem, Pemotor dan Pemobil Jawa Barat Diimbau Waspada

Potensi Cuaca Ekstrem, Pemotor dan Pemobil Jawa Barat Diimbau Waspada

Otomotif | Selasa, 07 Januari 2020 | 19:00 WIB

Evakuasi Mobil Banjir Jakarta 2020, Garda Oto Jemput Ratusan Unit

Evakuasi Mobil Banjir Jakarta 2020, Garda Oto Jemput Ratusan Unit

Otomotif | Selasa, 07 Januari 2020 | 13:00 WIB

Tarik atau Gendong?  Jangan Salah Perlakuan saat Evakuasi Mobil Banjir

Tarik atau Gendong? Jangan Salah Perlakuan saat Evakuasi Mobil Banjir

Otomotif | Selasa, 07 Januari 2020 | 12:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×