Berbenah Banjir Jakarta 2020, Ini Syarat Urus STNK dan BPKB Hilang

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 08 Januari 2020 | 13:00 WIB
Berbenah Banjir Jakarta 2020, Ini Syarat Urus STNK dan BPKB Hilang
Kendaraan derek milik Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek mobil yang terendam banjir di Jalan Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kini jalan tersebut sudah bisa dilalui oleh kendaraan, Kamis (2/1/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Banjir yang melanda wayah DKI Jakarta dan sekitarnya membuat masyarakat kehilangan berbagai macam barang penting. Termasuk di antaranya surat-surat kendaraan. Termasuk di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Keluhan menyoal lenyapnya surat-surat berharga sehubungan dengan kepemilikan kendaraan bermotor akibat terbawa banjir ini menjadi kepedulian Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai instansi yang menerbitkan surat kendaraan bermotor, pihak Kepolisian mengimbau bahwa masyarakat bisa segera mengurus surat kendaraan yang hilang atau rusak terkena banjir.

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko khusus untuk melayani masyarakat yang surat kendaraannya terkena dampak banjir.

Ketentuan pengurusan surat hilang yang dipaparkan via media sosial Kepolisian [Instagram: @divisihumaspolri].
Ketentuan pengurusan surat hilang yang dipaparkan via media sosial Kepolisian [Instagram: @divisihumaspolri].

"Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir loh. Yuk intip syaratnya," tulis akun instagram @divisihumaspolri.

Posko ini dibuka di Samsat jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya, sampai dengan batas akhir yang belum disebutkan.

Adapun persyaratan yang diperlukan:

STNK

Bila rusak:

- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

baca juga

Bila hilang:

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli


BPKB

Bila rusak:

- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy

Bila hilang:

- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Potensi Cuaca Ekstrem, Pemotor dan Pemobil Jawa Barat Diimbau Waspada

Potensi Cuaca Ekstrem, Pemotor dan Pemobil Jawa Barat Diimbau Waspada

Otomotif | Selasa, 07 Januari 2020 | 19:00 WIB

Evakuasi Mobil Banjir Jakarta 2020, Garda Oto Jemput Ratusan Unit

Evakuasi Mobil Banjir Jakarta 2020, Garda Oto Jemput Ratusan Unit

Otomotif | Selasa, 07 Januari 2020 | 13:00 WIB

Tarik atau Gendong?  Jangan Salah Perlakuan saat Evakuasi Mobil Banjir

Tarik atau Gendong? Jangan Salah Perlakuan saat Evakuasi Mobil Banjir

Otomotif | Selasa, 07 Januari 2020 | 12:00 WIB

Terkini

Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet

Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet

Otomotif | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:12 WIB

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:13 WIB

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:03 WIB

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan

Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:23 WIB

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:10 WIB

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:27 WIB

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:15 WIB

Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte

Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:21 WIB

×