Kebut-kebutan di Jalan, Hukuman Ini Siap Menanti

Angga Roni Priambodo

Sabtu, 25 Januari 2020 | 07:48 WIB
Kebut-kebutan di Jalan, Hukuman Ini Siap Menanti
Balap liar di kota Malang. (Facebook/Lalu Lintas Polresta Makota)

Suara.com - Beberapa waktu lalu, lini masa media sosial sempat dihebohkan oleh insiden kecelakaan yang menimpa sebuah mobil di tol Slipi, DKI Jakarta.

Kecelakaan yang menimpa mobil mewah tersebut karena mobil merek BMW kebut-kebutan di jalan. Malah terlihat seperti balapan dengan mobil lain.

Balapan liar atau sekadar orang iseng yang adu kecepatan kendaraan dengan orang yang kebetulan melintas adalah sesuatu yang berbahaya.

Apalagi jika aksi itu dilakukan di jalan umum, selain membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Untuk itu, pihak yang berwajib tak tinggal diam. Ada pasal-pasal yang mengancam memidakan para pelaku kebut-kebutan di jalan.

Bagi mereka yang terbukti balapan di jalan akan dikenai hukuman berupa kurungan alias penjara selama satu tahun atau denda sebesar tiga juta rupiah.

Seperti halnya yang termuat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 297.

Peraturan mengenai balapan di jalan. (Dishub)
Peraturan mengenai balapan di jalan. (Ditjen Perhubungan Darat)

''Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).''

Balapan di jalan sudah menjadi fenomena yang jamak ditemukan di berbagai daerah di Tanah Air. Ironisnya, balap liar kadang sering menjadi bahan tontonan bagi banyak orang.

baca juga

Dengan adanya aturan ini, setidaknya diharapkan jumlah pengendara yang kebut-kebutan menjadi berkurang. Karena balapan di jalan memang bisa membahayakan baik bagi si 'pembalap' maupun orang lain.

Jadi yang gemar balapan di jalan, harap hati-hati karena hukuman kurungan siap menanti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Listrik Hyundai Ioniq Sudah Bisa Dipesan, Dihargai Rp 569 Juta

Mobil Listrik Hyundai Ioniq Sudah Bisa Dipesan, Dihargai Rp 569 Juta

Otomotif | Jum'at, 24 Januari 2020 | 20:16 WIB

Jadi Sopir Taksi Online, Aksi Will Smith di Jalan Bikin Salut

Jadi Sopir Taksi Online, Aksi Will Smith di Jalan Bikin Salut

Otomotif | Jum'at, 24 Januari 2020 | 21:00 WIB

Suzuki Kasih Sinyal Hadirkan SUV Coupe, Pakai Tenaga Listrik Nih

Suzuki Kasih Sinyal Hadirkan SUV Coupe, Pakai Tenaga Listrik Nih

Otomotif | Jum'at, 24 Januari 2020 | 15:14 WIB

Terkini

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:31 WIB

Layanan Darurat Tangsel Siaga 112 Diingatkan Tak Jadi Ajang Prank

Layanan Darurat Tangsel Siaga 112 Diingatkan Tak Jadi Ajang Prank

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Eks Penghulu Kampung di Siak Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Eks Penghulu Kampung di Siak Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp400 Juta

Riau | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:29 WIB

BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta

BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta

Lampung | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:22 WIB

Krim Kelly Bisa Jadi Pengganti Foundation? Simak Klaim dan Cara Pakainya

Krim Kelly Bisa Jadi Pengganti Foundation? Simak Klaim dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:15 WIB

YesssCredit Catat Pembiayaan Rp5 T, Kota Kecil Mulai Jadi Mesin Pertumbuhan

YesssCredit Catat Pembiayaan Rp5 T, Kota Kecil Mulai Jadi Mesin Pertumbuhan

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku

Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:14 WIB

KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA

KY Minta Wewenang Pecat atau Hukum Hakim Nakal Langsung Tanpa Lewat MA

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:05 WIB

JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak

JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak

Jogja | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:02 WIB

Usai Insiden Keamanan, Bitget Tebar 30% Pendapatan Trading

Usai Insiden Keamanan, Bitget Tebar 30% Pendapatan Trading

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:00 WIB

×