Catat: Pemprov DKI Hanya Bebaskan Pajak Kendaraan Murni Listrik

Selasa, 28 Januari 2020 | 12:00 WIB
Catat: Pemprov DKI Hanya Bebaskan Pajak Kendaraan Murni Listrik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi pembalap Sean Gelael (kiri) dalam mobil listrik. Sebagai ilustrasi Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Kabar menarik bagi calon peminat maupun para pemilik Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) bertenaga listrik murni atau full Electric Vehicle (EV) yang bermukim di Ibu Kota. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi daerah yang pertama di Indonesia dalam aturan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Blue Bird memperkenalkan armada taksi mobil listrik di Jakarta, Senin (22/4/2019). [Suara.com/Dok Blue Bird]
Blue Bird memperkenalkan armada taksi mobil listrik di Jakarta, Senin (22/4/2019), di antaranya Tesla Model 3.  Sebagai ilustrasi mobil listrik murni atau Electric Vehicle [Dok. Blue Bird]

Pergub khusus mempercepat populasi kendaraan listrik di Jakarta ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada 3 Januari 2020 dan diundangkan pada 15 Januari 2020, dan berlaku sampai 31 Desember 2024.

Artinya terhitung mulai 2020, segala kegiatan jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.

"Ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunakan kendaraan bebas emisi di Jakarta, juga sebagai tindak lanjut dari tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta," papar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, dalam keterangannya.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, kebijakan ini hanya berlaku bagi Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL yang 100 persen menggunakan tenaga listrik. Atau disebut sebagai full Electric Vehicle (EV). Dengan demikian, kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik tidak termasuk di dalamnya.

"Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," tegas Anies Baswedan.

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 sendiri merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.

Baca Juga: Ternyata, Bos Bugatti Lebih Pilih Merek Lain buat Mobil Harian!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI