Catat: Pemprov DKI Hanya Bebaskan Pajak Kendaraan Murni Listrik

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 28 Januari 2020 | 12:00 WIB
Catat: Pemprov DKI Hanya Bebaskan Pajak Kendaraan Murni Listrik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi pembalap Sean Gelael (kiri) dalam mobil listrik. Sebagai ilustrasi Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Kabar menarik bagi calon peminat maupun para pemilik Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) bertenaga listrik murni atau full Electric Vehicle (EV) yang bermukim di Ibu Kota. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi daerah yang pertama di Indonesia dalam aturan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Blue Bird memperkenalkan armada taksi mobil listrik di Jakarta, Senin (22/4/2019). [Suara.com/Dok Blue Bird]
Blue Bird memperkenalkan armada taksi mobil listrik di Jakarta, Senin (22/4/2019), di antaranya Tesla Model 3.  Sebagai ilustrasi mobil listrik murni atau Electric Vehicle [Dok. Blue Bird]

Pergub khusus mempercepat populasi kendaraan listrik di Jakarta ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada 3 Januari 2020 dan diundangkan pada 15 Januari 2020, dan berlaku sampai 31 Desember 2024.

Artinya terhitung mulai 2020, segala kegiatan jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.

"Ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunakan kendaraan bebas emisi di Jakarta, juga sebagai tindak lanjut dari tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta," papar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, dalam keterangannya.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, kebijakan ini hanya berlaku bagi Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL yang 100 persen menggunakan tenaga listrik. Atau disebut sebagai full Electric Vehicle (EV). Dengan demikian, kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik tidak termasuk di dalamnya.

"Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," tegas Anies Baswedan.

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 sendiri merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Taksi Elektrik GrabCar Hadir di Indonesia, Ekosistem KBL Ikut Tumbuh

Taksi Elektrik GrabCar Hadir di Indonesia, Ekosistem KBL Ikut Tumbuh

Otomotif | Selasa, 28 Januari 2020 | 09:50 WIB

Seru, Bos Volkswagen Optimis Mampu Imbangi Tesla Soal KBL

Seru, Bos Volkswagen Optimis Mampu Imbangi Tesla Soal KBL

Otomotif | Senin, 27 Januari 2020 | 15:00 WIB

Kejar Volkswagen, Toyota Geber Produksi Kendaraan Listrik

Kejar Volkswagen, Toyota Geber Produksi Kendaraan Listrik

Otomotif | Selasa, 14 Januari 2020 | 12:25 WIB

Terkini

Apakah Ngebut Bikin Bensin Motor Lebih Boros? Ini Cara agar Tetap Hemat

Apakah Ngebut Bikin Bensin Motor Lebih Boros? Ini Cara agar Tetap Hemat

Otomotif | Senin, 29 Juni 2026 | 07:45 WIB

Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet

Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet

Otomotif | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:12 WIB

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:00 WIB

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:13 WIB

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:03 WIB

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan

Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:23 WIB

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:10 WIB

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:27 WIB

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?

Otomotif | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:15 WIB

×