Catat: Pemprov DKI Hanya Bebaskan Pajak Kendaraan Murni Listrik

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Selasa, 28 Januari 2020 | 12:00 WIB
Catat: Pemprov DKI Hanya Bebaskan Pajak Kendaraan Murni Listrik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi pembalap Sean Gelael (kiri) dalam mobil listrik. Sebagai ilustrasi Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Kabar menarik bagi calon peminat maupun para pemilik Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) bertenaga listrik murni atau full Electric Vehicle (EV) yang bermukim di Ibu Kota. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi daerah yang pertama di Indonesia dalam aturan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Blue Bird memperkenalkan armada taksi mobil listrik di Jakarta, Senin (22/4/2019). [Suara.com/Dok Blue Bird]
Blue Bird memperkenalkan armada taksi mobil listrik di Jakarta, Senin (22/4/2019), di antaranya Tesla Model 3.  Sebagai ilustrasi mobil listrik murni atau Electric Vehicle [Dok. Blue Bird]

Pergub khusus mempercepat populasi kendaraan listrik di Jakarta ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada 3 Januari 2020 dan diundangkan pada 15 Januari 2020, dan berlaku sampai 31 Desember 2024.

Artinya terhitung mulai 2020, segala kegiatan jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.

"Ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunakan kendaraan bebas emisi di Jakarta, juga sebagai tindak lanjut dari tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta," papar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, dalam keterangannya.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, kebijakan ini hanya berlaku bagi Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL yang 100 persen menggunakan tenaga listrik. Atau disebut sebagai full Electric Vehicle (EV). Dengan demikian, kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik tidak termasuk di dalamnya.

"Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," tegas Anies Baswedan.

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 sendiri merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Taksi Elektrik GrabCar Hadir di Indonesia, Ekosistem KBL Ikut Tumbuh

Taksi Elektrik GrabCar Hadir di Indonesia, Ekosistem KBL Ikut Tumbuh

Otomotif | Selasa, 28 Januari 2020 | 09:50 WIB

Seru, Bos Volkswagen Optimis Mampu Imbangi Tesla Soal KBL

Seru, Bos Volkswagen Optimis Mampu Imbangi Tesla Soal KBL

Otomotif | Senin, 27 Januari 2020 | 15:00 WIB

Kejar Volkswagen, Toyota Geber Produksi Kendaraan Listrik

Kejar Volkswagen, Toyota Geber Produksi Kendaraan Listrik

Otomotif | Selasa, 14 Januari 2020 | 12:25 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×