Catat: Pemprov DKI Hanya Bebaskan Pajak Kendaraan Murni Listrik

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Selasa, 28 Januari 2020 | 12:00 WIB
Catat: Pemprov DKI Hanya Bebaskan Pajak Kendaraan Murni Listrik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) didampingi pembalap Sean Gelael (kiri) dalam mobil listrik. Sebagai ilustrasi Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Kabar menarik bagi calon peminat maupun para pemilik Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) bertenaga listrik murni atau full Electric Vehicle (EV) yang bermukim di Ibu Kota. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi daerah yang pertama di Indonesia dalam aturan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Blue Bird memperkenalkan armada taksi mobil listrik di Jakarta, Senin (22/4/2019). [Suara.com/Dok Blue Bird]
Blue Bird memperkenalkan armada taksi mobil listrik di Jakarta, Senin (22/4/2019), di antaranya Tesla Model 3.  Sebagai ilustrasi mobil listrik murni atau Electric Vehicle [Dok. Blue Bird]

Pergub khusus mempercepat populasi kendaraan listrik di Jakarta ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada 3 Januari 2020 dan diundangkan pada 15 Januari 2020, dan berlaku sampai 31 Desember 2024.

Artinya terhitung mulai 2020, segala kegiatan jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.

"Ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunakan kendaraan bebas emisi di Jakarta, juga sebagai tindak lanjut dari tujuh inisiatif untuk udara bersih Jakarta," papar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, dalam keterangannya.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, kebijakan ini hanya berlaku bagi Kendaraan Bermotor Listrik atau KBL yang 100 persen menggunakan tenaga listrik. Atau disebut sebagai full Electric Vehicle (EV). Dengan demikian, kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik tidak termasuk di dalamnya.

"Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," tegas Anies Baswedan.

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 sendiri merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Taksi Elektrik GrabCar Hadir di Indonesia, Ekosistem KBL Ikut Tumbuh

Taksi Elektrik GrabCar Hadir di Indonesia, Ekosistem KBL Ikut Tumbuh

Otomotif | Selasa, 28 Januari 2020 | 09:50 WIB

Seru, Bos Volkswagen Optimis Mampu Imbangi Tesla Soal KBL

Seru, Bos Volkswagen Optimis Mampu Imbangi Tesla Soal KBL

Otomotif | Senin, 27 Januari 2020 | 15:00 WIB

Kejar Volkswagen, Toyota Geber Produksi Kendaraan Listrik

Kejar Volkswagen, Toyota Geber Produksi Kendaraan Listrik

Otomotif | Selasa, 14 Januari 2020 | 12:25 WIB

Terkini

Daftar Harga Mobil Listrik Termurah di Pasaran: Ini Merek yang Paling Gacor

Daftar Harga Mobil Listrik Termurah di Pasaran: Ini Merek yang Paling Gacor

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:25 WIB

Huawei dan Chery Rilis Mobil Listrik Mewah Luxeed Edisi 2026, Jarak Tempuh 1.250 Km

Huawei dan Chery Rilis Mobil Listrik Mewah Luxeed Edisi 2026, Jarak Tempuh 1.250 Km

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:05 WIB

Daftar Harga Mobil Listrik Vinfast, City Car Rp150 Jutaan hingga SUV Mewah Miliaran

Daftar Harga Mobil Listrik Vinfast, City Car Rp150 Jutaan hingga SUV Mewah Miliaran

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:47 WIB

Tarikan Honda Scoopy Terasa Lemot Mungkin Ini Faktor Penyebabnya

Tarikan Honda Scoopy Terasa Lemot Mungkin Ini Faktor Penyebabnya

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:27 WIB

7 Rekomendasi Motor Listrik Murah Tak Perlu Isi BBM Lagi, Harga Mulai Rp4 Jutaan

7 Rekomendasi Motor Listrik Murah Tak Perlu Isi BBM Lagi, Harga Mulai Rp4 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:48 WIB

Harga Bensin Tembus Rp 31 Ribu Per Liter Warga Eropa Ramai Berburu Mobil Listrik Bekas

Harga Bensin Tembus Rp 31 Ribu Per Liter Warga Eropa Ramai Berburu Mobil Listrik Bekas

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 14:18 WIB

5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang

5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:13 WIB

7 Cara Menghemat BBM Mobil yang Efektif, Bisa Dicoba Mulai Hari Ini

7 Cara Menghemat BBM Mobil yang Efektif, Bisa Dicoba Mulai Hari Ini

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52 WIB

4 Rekomendasi Mobil Listrik Model Boxy, Nyaman untuk Keluarga

4 Rekomendasi Mobil Listrik Model Boxy, Nyaman untuk Keluarga

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:31 WIB

GWM Ora 03 Resmi Pamit Diduga Karena Masalah Harga

GWM Ora 03 Resmi Pamit Diduga Karena Masalah Harga

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:08 WIB