Tak Beri Kesempatan Pejalan Kaki Menyeberang, Bersiaplah Ditilang

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Jum'at, 28 Februari 2020 | 11:30 WIB
Tak Beri Kesempatan Pejalan Kaki Menyeberang, Bersiaplah Ditilang
Beberapa pejalan kaki tengah menyeberangi zebra cross kenamaan di Abbey Road, London, England. Coba saja kalau ada mobil tak mau berhenti, dijamin didenda. Sebegai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Bila ditanya negara manakah yang nyaman buat berjalan kaki, salah satu jawabnya adalah Britania Raya. Alih-alih menambah kecepatan atau menyalakan lampu sebagai bentuk "warning"--seperti biasa terjadi di Tanah Air, yang bisa diartikan "awas kalau berani menyeberang, ini giliran mobil melaju"--pengemudi bakal ditilang bila tidak memberikan hak bagi para penyeberang jalan yang tengah melewati zebra cross.

Yup, hak pejalan kaki di Negara Ratu Elizabeth II rupanya benar-benar menjadi prioritas. Bahkan pengendara nakal mesti siap-siap menerima denda yang tidak sedikit bila tidak memberikan kesempatan pejalan kaki untuk melintasi zebra cross.

Seperti dikutip dari The Sun, di sana pengemudi harus memberi jalan kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang hingga pejalan kaki sampai di seberang jalan. Jika tidak, pengemudi akan dikenai denda sebesar GBP 100 atau setara Rp 1,7 juta.

Rebecca Ashton, Head of Driver Behaviour at IAM RoadSmart, mengatakan Undang-Undang menyatakan pengendara kendaraan harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki mana pun di persimpangan.

"Paling tidak pengemudi harus memastikan pejalan kaki merasa bahwa mereka telah diizinkan untuk menyeberang dengan nyaman dan aman," ujar Rebecca Ashton.

Di seluruh penjuru Britania Raya, aturan ini tertuang melalui Undang-Undang Lalu Lintas Peraturan Jalan 1984. Tertulis bahwa melewati zebra cross tanpa memberi jalan kepada penjalan kaki yang menyeberang dapat membuat pengendara dikenai denda GBP 100.

Kode jalan menyatakan bahwa pengendara harus memastikan tidak ada pejalan kaki yang menunggu untuk menyeberang, dan memberi jalan kepada pejalan kaki hingga pindah ke seberang. Jadi jika ada seorang pejalan kaki yang telah menginjakkan kakinya di jalan dari trotoar, maka itu adalah tanggung jawab pengemudi untuk berhenti.

Bahkan jika pejalan kaki menyeberang tepat di depan mobil, pengemudi harus tetap menghentikan kendaraannya sampai mereka mencapai seberang jalan dengan selamat.

Nah, salah satu negara tetangga kita yang juga menerapkan aturan kudu berhenti saat ada pejalan menyeberang di atas zebra cross, meski tanpa ada lampu indikator pejalan kaki menyala hijau, adalah di Singapura. Waduh senang ya, bisa mendapatkan hak selayaknya!

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singapura Mulai Larang Penjualan Mobil Bensin dan Diesel

Singapura Mulai Larang Penjualan Mobil Bensin dan Diesel

Otomotif | Jum'at, 21 Februari 2020 | 14:00 WIB

UK20 OUT, Ini Pelat Nomor Cantik yang Hits Berkait Brexit

UK20 OUT, Ini Pelat Nomor Cantik yang Hits Berkait Brexit

Otomotif | Selasa, 11 Februari 2020 | 11:10 WIB

Wah, Negara Ini Percepat Larangan Pemakaian Mobil Bertenaga BBM

Wah, Negara Ini Percepat Larangan Pemakaian Mobil Bertenaga BBM

Otomotif | Senin, 10 Februari 2020 | 14:00 WIB

Terkini

BRI Pertemukan PMI Yuni Lestari dengan Ibu Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan

BRI Pertemukan PMI Yuni Lestari dengan Ibu Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Rekening Donasi Dibekukan: Penegakan Hukum atau Pembatasan Demokrasi?

Rekening Donasi Dibekukan: Penegakan Hukum atau Pembatasan Demokrasi?

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:08 WIB

BRI Dekat Dengan Pekerja Migran Indonesia Lewat Program Tali Kasih  "Teman Seperjuangan"

BRI Dekat Dengan Pekerja Migran Indonesia Lewat Program Tali Kasih "Teman Seperjuangan"

Jawa Tengah | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Pramono Ungkap Kronologi Rombongan Fortuner-Alphard Terobos CFD Sudirman: Sudah Dihalau Malah Maksa

Pramono Ungkap Kronologi Rombongan Fortuner-Alphard Terobos CFD Sudirman: Sudah Dihalau Malah Maksa

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade

Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade

Kalbar | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Usut Karhutla Sampai Akar! Audit Korporasi dan Proses Hukum hingga Level Manajemen

Usut Karhutla Sampai Akar! Audit Korporasi dan Proses Hukum hingga Level Manajemen

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut Ulama, Begini Penjelasannya

Hukum Memperingati Maulid Nabi Menurut Ulama, Begini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:05 WIB

BRI Temani PMI Bangun Masa Depan, Bukan Sekadar Kirim Remitansi

BRI Temani PMI Bangun Masa Depan, Bukan Sekadar Kirim Remitansi

Jatim | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan

Hampir 10 Tahun Terpisah, BRI Wujudkan Momen Haru Yuni Bertemu Sang Ibu di Taiwan

Batam | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:02 WIB

Ulasan An Incurable Case of Love: Kisah Cinta Manis antara Perawat dan Dokter

Ulasan An Incurable Case of Love: Kisah Cinta Manis antara Perawat dan Dokter

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:00 WIB

×