Tak Beri Kesempatan Pejalan Kaki Menyeberang, Bersiaplah Ditilang

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Jum'at, 28 Februari 2020 | 11:30 WIB
Tak Beri Kesempatan Pejalan Kaki Menyeberang, Bersiaplah Ditilang
Beberapa pejalan kaki tengah menyeberangi zebra cross kenamaan di Abbey Road, London, England. Coba saja kalau ada mobil tak mau berhenti, dijamin didenda. Sebegai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Bila ditanya negara manakah yang nyaman buat berjalan kaki, salah satu jawabnya adalah Britania Raya. Alih-alih menambah kecepatan atau menyalakan lampu sebagai bentuk "warning"--seperti biasa terjadi di Tanah Air, yang bisa diartikan "awas kalau berani menyeberang, ini giliran mobil melaju"--pengemudi bakal ditilang bila tidak memberikan hak bagi para penyeberang jalan yang tengah melewati zebra cross.

Yup, hak pejalan kaki di Negara Ratu Elizabeth II rupanya benar-benar menjadi prioritas. Bahkan pengendara nakal mesti siap-siap menerima denda yang tidak sedikit bila tidak memberikan kesempatan pejalan kaki untuk melintasi zebra cross.

Seperti dikutip dari The Sun, di sana pengemudi harus memberi jalan kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang hingga pejalan kaki sampai di seberang jalan. Jika tidak, pengemudi akan dikenai denda sebesar GBP 100 atau setara Rp 1,7 juta.

Rebecca Ashton, Head of Driver Behaviour at IAM RoadSmart, mengatakan Undang-Undang menyatakan pengendara kendaraan harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki mana pun di persimpangan.

"Paling tidak pengemudi harus memastikan pejalan kaki merasa bahwa mereka telah diizinkan untuk menyeberang dengan nyaman dan aman," ujar Rebecca Ashton.

Di seluruh penjuru Britania Raya, aturan ini tertuang melalui Undang-Undang Lalu Lintas Peraturan Jalan 1984. Tertulis bahwa melewati zebra cross tanpa memberi jalan kepada penjalan kaki yang menyeberang dapat membuat pengendara dikenai denda GBP 100.

Kode jalan menyatakan bahwa pengendara harus memastikan tidak ada pejalan kaki yang menunggu untuk menyeberang, dan memberi jalan kepada pejalan kaki hingga pindah ke seberang. Jadi jika ada seorang pejalan kaki yang telah menginjakkan kakinya di jalan dari trotoar, maka itu adalah tanggung jawab pengemudi untuk berhenti.

Bahkan jika pejalan kaki menyeberang tepat di depan mobil, pengemudi harus tetap menghentikan kendaraannya sampai mereka mencapai seberang jalan dengan selamat.

Nah, salah satu negara tetangga kita yang juga menerapkan aturan kudu berhenti saat ada pejalan menyeberang di atas zebra cross, meski tanpa ada lampu indikator pejalan kaki menyala hijau, adalah di Singapura. Waduh senang ya, bisa mendapatkan hak selayaknya!

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singapura Mulai Larang Penjualan Mobil Bensin dan Diesel

Singapura Mulai Larang Penjualan Mobil Bensin dan Diesel

Otomotif | Jum'at, 21 Februari 2020 | 14:00 WIB

UK20 OUT, Ini Pelat Nomor Cantik yang Hits Berkait Brexit

UK20 OUT, Ini Pelat Nomor Cantik yang Hits Berkait Brexit

Otomotif | Selasa, 11 Februari 2020 | 11:10 WIB

Wah, Negara Ini Percepat Larangan Pemakaian Mobil Bertenaga BBM

Wah, Negara Ini Percepat Larangan Pemakaian Mobil Bertenaga BBM

Otomotif | Senin, 10 Februari 2020 | 14:00 WIB

Terkini

10 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini 7 Momentum Penting yang Perlu Diketahui

10 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini 7 Momentum Penting yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:56 WIB

Promo Buy 1 Get 2 Tiket The Premiere Cinema XXI dari BRI, Klaim Sekarang

Promo Buy 1 Get 2 Tiket The Premiere Cinema XXI dari BRI, Klaim Sekarang

Bri | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:55 WIB

PayLater Makin Mudah Diakses, Masyarakat Diingatkan Bijak Berutang

PayLater Makin Mudah Diakses, Masyarakat Diingatkan Bijak Berutang

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Kasad Maruli Kumpulkan Pemred Media di Mabesad, Beberkan Capaian Air Bersih dan Jembatan

Kasad Maruli Kumpulkan Pemred Media di Mabesad, Beberkan Capaian Air Bersih dan Jembatan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Emak-emak Demo ke DPR, Desak Gibran Dimakzulkan

Emak-emak Demo ke DPR, Desak Gibran Dimakzulkan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:51 WIB

Fenomena Gamer Rage: Saat Caci Maki dan Perundungan di Gim Dianggap Wajar

Fenomena Gamer Rage: Saat Caci Maki dan Perundungan di Gim Dianggap Wajar

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Serial Crazy Rich Asians Resmi Digarap, Michelle Yeoh Bakal Comeback

Serial Crazy Rich Asians Resmi Digarap, Michelle Yeoh Bakal Comeback

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:50 WIB

RI Jadi Produsen Kelapa Terbesar Kedua, Tapi Petani Masih Terjebak Masalah Klasik

RI Jadi Produsen Kelapa Terbesar Kedua, Tapi Petani Masih Terjebak Masalah Klasik

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Rumah Dinas TNI Jadi Sarang Judol, Jenderal Maruli: Ini Sangat Memalukan

Rumah Dinas TNI Jadi Sarang Judol, Jenderal Maruli: Ini Sangat Memalukan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI Nasional di Road to DTIIF 2026

Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI Nasional di Road to DTIIF 2026

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:44 WIB

×