Tak Beri Kesempatan Pejalan Kaki Menyeberang, Bersiaplah Ditilang

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Jum'at, 28 Februari 2020 | 11:30 WIB
Tak Beri Kesempatan Pejalan Kaki Menyeberang, Bersiaplah Ditilang
Beberapa pejalan kaki tengah menyeberangi zebra cross kenamaan di Abbey Road, London, England. Coba saja kalau ada mobil tak mau berhenti, dijamin didenda. Sebegai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Bila ditanya negara manakah yang nyaman buat berjalan kaki, salah satu jawabnya adalah Britania Raya. Alih-alih menambah kecepatan atau menyalakan lampu sebagai bentuk "warning"--seperti biasa terjadi di Tanah Air, yang bisa diartikan "awas kalau berani menyeberang, ini giliran mobil melaju"--pengemudi bakal ditilang bila tidak memberikan hak bagi para penyeberang jalan yang tengah melewati zebra cross.

Yup, hak pejalan kaki di Negara Ratu Elizabeth II rupanya benar-benar menjadi prioritas. Bahkan pengendara nakal mesti siap-siap menerima denda yang tidak sedikit bila tidak memberikan kesempatan pejalan kaki untuk melintasi zebra cross.

Seperti dikutip dari The Sun, di sana pengemudi harus memberi jalan kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang hingga pejalan kaki sampai di seberang jalan. Jika tidak, pengemudi akan dikenai denda sebesar GBP 100 atau setara Rp 1,7 juta.

Rebecca Ashton, Head of Driver Behaviour at IAM RoadSmart, mengatakan Undang-Undang menyatakan pengendara kendaraan harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki mana pun di persimpangan.

"Paling tidak pengemudi harus memastikan pejalan kaki merasa bahwa mereka telah diizinkan untuk menyeberang dengan nyaman dan aman," ujar Rebecca Ashton.

Di seluruh penjuru Britania Raya, aturan ini tertuang melalui Undang-Undang Lalu Lintas Peraturan Jalan 1984. Tertulis bahwa melewati zebra cross tanpa memberi jalan kepada penjalan kaki yang menyeberang dapat membuat pengendara dikenai denda GBP 100.

Kode jalan menyatakan bahwa pengendara harus memastikan tidak ada pejalan kaki yang menunggu untuk menyeberang, dan memberi jalan kepada pejalan kaki hingga pindah ke seberang. Jadi jika ada seorang pejalan kaki yang telah menginjakkan kakinya di jalan dari trotoar, maka itu adalah tanggung jawab pengemudi untuk berhenti.

Bahkan jika pejalan kaki menyeberang tepat di depan mobil, pengemudi harus tetap menghentikan kendaraannya sampai mereka mencapai seberang jalan dengan selamat.

Nah, salah satu negara tetangga kita yang juga menerapkan aturan kudu berhenti saat ada pejalan menyeberang di atas zebra cross, meski tanpa ada lampu indikator pejalan kaki menyala hijau, adalah di Singapura. Waduh senang ya, bisa mendapatkan hak selayaknya!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Singapura Mulai Larang Penjualan Mobil Bensin dan Diesel

Singapura Mulai Larang Penjualan Mobil Bensin dan Diesel

Otomotif | Jum'at, 21 Februari 2020 | 14:00 WIB

UK20 OUT, Ini Pelat Nomor Cantik yang Hits Berkait Brexit

UK20 OUT, Ini Pelat Nomor Cantik yang Hits Berkait Brexit

Otomotif | Selasa, 11 Februari 2020 | 11:10 WIB

Wah, Negara Ini Percepat Larangan Pemakaian Mobil Bertenaga BBM

Wah, Negara Ini Percepat Larangan Pemakaian Mobil Bertenaga BBM

Otomotif | Senin, 10 Februari 2020 | 14:00 WIB

Terkini

Brand Lokal Motor Listrik yang Bagus Merk Apa? Cek Penjelasannya di Sini!

Brand Lokal Motor Listrik yang Bagus Merk Apa? Cek Penjelasannya di Sini!

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 21:18 WIB

Cuma Belasan Juta! Intip Daftar Harga Lengkap Motor Listrik Viar Terbaru 2026

Cuma Belasan Juta! Intip Daftar Harga Lengkap Motor Listrik Viar Terbaru 2026

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 21:15 WIB

5 Motor Listrik Brand Lokal Setara Yamaha NMax, Jarak Tempuh Jauh, Mesin Bertenaga

5 Motor Listrik Brand Lokal Setara Yamaha NMax, Jarak Tempuh Jauh, Mesin Bertenaga

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 20:47 WIB

Daftar Harga Mobil LCGC Irit Bensin untuk Harian saat Harga BBM Naik

Daftar Harga Mobil LCGC Irit Bensin untuk Harian saat Harga BBM Naik

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 20:10 WIB

Promo MyPertamina April 2026, Ada Cashback hingga Voucher Rp800 Ribu

Promo MyPertamina April 2026, Ada Cashback hingga Voucher Rp800 Ribu

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 19:37 WIB

Seharga Rp36 Juta, Apakah Motor Listrik Maka Cavalry Layak Gantikan Nmax dan PCX?

Seharga Rp36 Juta, Apakah Motor Listrik Maka Cavalry Layak Gantikan Nmax dan PCX?

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 18:30 WIB

5 Mobil Listrik Bekas Kuat di Tanjakan, Mesin Tangguh Cuma Seharga Daihatsu Ayla Seken

5 Mobil Listrik Bekas Kuat di Tanjakan, Mesin Tangguh Cuma Seharga Daihatsu Ayla Seken

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 18:20 WIB

4 Ritual yang Bikin Motor Irit Bensin, Kantong Tetap Aman di Akhir Bulan

4 Ritual yang Bikin Motor Irit Bensin, Kantong Tetap Aman di Akhir Bulan

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 18:19 WIB

5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel

5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 17:32 WIB

Jomplang Banget! Beda Jatah BBM Subsidi di Indonesia dan Malaysia

Jomplang Banget! Beda Jatah BBM Subsidi di Indonesia dan Malaysia

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 17:15 WIB