Jangan Sembarangan Duduk di Mobil Saat PSBB, Begini Formasi Idealnya

Angga Roni Priambodo, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 15 April 2020 | 14:26 WIB
Jangan Sembarangan Duduk di Mobil Saat PSBB, Begini Formasi Idealnya
Ilustrasi seorang perempuan berada di kabin mobil. [Shutterstock]

Suara.com - Sebagai langkah Pemerintah dalam menanggulangi virus corona, di beberapa daerah mulai diberlakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seperti di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Dalam kebijakan ini mengatur pembatasan sosial dengan skala yang lebih besar. Termasuk dalam hal berkendara menggunakan mobil pribadi yakni formasi duduk.

Hal tersebut terlihat dalam unggahan akun Instagram Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta @dishubdkijakarta.

"PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020," tulis Dishub DKI Jakarta.

"Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut," tambahnya.

Aturan formasi duduk di mobil pribadi saat PSBB di DKI Jakarta.[Instagram/@dishubdkijakarta]
Aturan formasi duduk di mobil pribadi saat PSBB di DKI Jakarta.[Instagram/@dishubdkijakarta]

Dari unggahan tersebut dijelaskan untuk mobil yang memiliki dua baris kursi seperti sedan, hatchback, maksimal boleh angkut 3 orang. Dengan formasi satu sopir, dan dua penumpang di baris kedua.

Kemudian untuk mobil dengan kursi tiga baris seperti Toyota Avanza, Toyota Innova, atau Daihatsu Xenia, maksimal boleh mengangkut 4 orang. Formasinya 1 sebagai sopir, 2 penumpang pada baris kedua, dan 1 penumpang pada baris ketiga.

Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan untuk motor pribadi juga boleh mengangkut penumpang maksimal 2 orang, itu berarti boleh saling berboncengan. Namun harus memiliki kartu identitas dengan alamat yang sama.

Lain hal dengan ojek online, tidak boleh angkut penumpang. "Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahan tersebut.

baca juga

Namun ojek online masih diperkenankan untuk mengantar barang dan makanan. Dan jangan lupa untuk selalu mengenakan masker jika terpaksa harus keluar rumah.

Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Bandel, Begini Aturan Naik Angkot Selama PSBB di Kota Depok

Jangan Bandel, Begini Aturan Naik Angkot Selama PSBB di Kota Depok

Jabar | Rabu, 15 April 2020 | 11:14 WIB

1.306 Pengendara Terciduk Tak Pakai Masker Saat PSBB di Jakarta

1.306 Pengendara Terciduk Tak Pakai Masker Saat PSBB di Jakarta

News | Rabu, 15 April 2020 | 10:30 WIB

Apakah Perlu Fasilitas Publik Dibatasi Saat Pandemi COVID-19?

Apakah Perlu Fasilitas Publik Dibatasi Saat Pandemi COVID-19?

Your Say | Rabu, 15 April 2020 | 10:11 WIB

Terkini

Petaka Cari Kayu Bakar: Nenek di Ponorogo Tewas Terjebak Kobaran Api di Lahan Jati

Petaka Cari Kayu Bakar: Nenek di Ponorogo Tewas Terjebak Kobaran Api di Lahan Jati

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 16:39 WIB

Pimpin Rapat DEN di Istana, Prabowo Kumpulkan Menteri ESDM hingga Menkeu

Pimpin Rapat DEN di Istana, Prabowo Kumpulkan Menteri ESDM hingga Menkeu

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:36 WIB

Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Opsi Restorative Justice

Jalani Sidang Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Opsi Restorative Justice

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:31 WIB

Breakingnews: AFC Sanksi PSSI, Lakukan Pelanggaran Berulang!

Breakingnews: AFC Sanksi PSSI, Lakukan Pelanggaran Berulang!

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 16:29 WIB

KESGI 50 Jadi Acuan Baru untuk Menilai Emiten Berkelanjutan

KESGI 50 Jadi Acuan Baru untuk Menilai Emiten Berkelanjutan

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:26 WIB

Ditinggal Senior ke Asian Games 2026, Skuad Muda Indonesia Tantang Rumania di Piala Davis

Ditinggal Senior ke Asian Games 2026, Skuad Muda Indonesia Tantang Rumania di Piala Davis

Sport | Kamis, 17 September 2026 | 16:25 WIB

4 Zodiak yang Paling Gampang Baper, Apakah Kamu Salah Satunya?

4 Zodiak yang Paling Gampang Baper, Apakah Kamu Salah Satunya?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 16:24 WIB

Katadata Perkenalkan KESGI 50 Index di SAFE 2026

Katadata Perkenalkan KESGI 50 Index di SAFE 2026

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:24 WIB

Bekas Botol Miras Kotori RPTRA Kalijodo, Satpol PP Sebut Ulah Pengunjung Luar

Bekas Botol Miras Kotori RPTRA Kalijodo, Satpol PP Sebut Ulah Pengunjung Luar

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:23 WIB

Dari Ide hingga Produksi, Lenovo Bawa AI Lokal ke Laptop dan Tablet Yoga

Dari Ide hingga Produksi, Lenovo Bawa AI Lokal ke Laptop dan Tablet Yoga

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 16:22 WIB

×