Travel Gelap Antarkan Pemudik Diamankan dalam Operasi Ketupat 2020

RR Ukirsari Manggalani, Muhammad Yasir

Senin, 11 Mei 2020 | 10:54 WIB
Travel Gelap Antarkan Pemudik Diamankan dalam Operasi Ketupat 2020
Ratusan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik di lapangan promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2019). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan maklumat larangan mudik Lebaran 2020 atau 1441 Hijriah dalam upaya memutus rantai penyebaran wabah Covid-19. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 24 April 2020. Pelaksanaannya diterapkan dalam Operasi Ketupat 2020 dan Larangan Mudik 2020, di mana Polda Metro Jaya telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

Kurun 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 dan Larangan Mudik 2020 (24/4-11/5/2020), disebutka bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik. Sebanyak 1.389 orang tercatat hendak menggunakan jasa travel gelap berpelat nomor hitam.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa ribuan pemudik yang menggunakan jasa travel gelap itu bertujuan mudik ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai Jawa Timur.

"Sejak Operasi Ketupat berlangsung, Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut 1.389 pemudik tujuan berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers, seperti dikutip dari kanal YouTube Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Adapun dari 228 mobil travel gelap, sebanyak 202 di antaranya terjaring dalam operasi yang berlangsung tiga hari (8-10/5/2020). Ratusan kendaraan travel itu secara total mengangkut pemudik sebanyak 1.113 orang.

"Dari kegiatan selama tiga hari, kami mengamankan 202 unit (travel gelap) terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus, 78 mobil pribadi, dan 1 truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya itu, ratusan sopir travel gelap dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Sementara, sopir truk yang terjaring membawa pemudik dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.

Sementara, para pemudik yang turut terjaring operasi diberi sanksi untuk putar balik ke Jakarta atau tempat asal keberangkatannya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Best 5 Oto: Bikin Masker Pandemi, Honda Monkey Termahal di Dunia

Best 5 Oto: Bikin Masker Pandemi, Honda Monkey Termahal di Dunia

Otomotif | Senin, 11 Mei 2020 | 05:40 WIB

Video Clip TMC Polda Metro Jaya Tembus 23K Pemirsa, Jangan Mudik

Video Clip TMC Polda Metro Jaya Tembus 23K Pemirsa, Jangan Mudik

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2020 | 09:41 WIB

BIN Operasikan Laboratorium Berjalan Deteksi Covid-19, Ini Spesifikasinya

BIN Operasikan Laboratorium Berjalan Deteksi Covid-19, Ini Spesifikasinya

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2020 | 08:30 WIB

Terkini

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

×