DKI Jakarta Masih Status PSBB, Ganjil Genap Belum Berlaku Hari Ini

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Jum'at, 05 Juni 2020 | 13:46 WIB
DKI Jakarta Masih Status PSBB, Ganjil Genap Belum Berlaku Hari Ini
Petugas gabungan mengecek Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta kepada pengendara di pos pemantauan PSBB Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengungkapkan belum ada pemberlakuan aturan ganjil genap bersamaan masih berlakunya status Pembatasan Sosaial Berskala Besar (PSBB) DKI.

"Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap terhitung mulai 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," ujar AKBP Fahri Siregar kepada awak media.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi dan monitoring terhadap data peningkatan volume kendaraan. Namun demikian, tidak menampik bila mulai terjadi peningkatan volume kendaraan.

Infografis Suara.com
Infografis Suara.com

"Saat ini memang ada peningkatan volume kendaran. Namun masih bisa dilakukan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurainya," jelas AKBP Fahri Siregar.

Sebagai catatan, Gubernur DKI, Anies Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Pada tahap ke-4 ini, aturan berlaku hingga akhir Juni 2020.

Namun, ada yang berbeda dari PSBB kali ini adalah diizinkannya beberapa aktivitas untuk kembali dijalankan warga. Namun, tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Salah satunya, pusat perbelanjaan mulai kembali dibuka pada 8 Juni, dan para pekerja bisa kembali menyelesaikan tugas mereka di kantor. Namun ada pembatasan kapasitas, yakni hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.


Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Sistem Ganjil Genap Toko Saat PSBB Transisi di DKI, Begini Aturannya

Ada Sistem Ganjil Genap Toko Saat PSBB Transisi di DKI, Begini Aturannya

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 06:38 WIB

Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku sampai 4 Juni

Diperpanjang, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku sampai 4 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 15:17 WIB

Bebas Ganjil Genap, Bukan Berarti Tilang e-TLE Jadi Kendor

Bebas Ganjil Genap, Bukan Berarti Tilang e-TLE Jadi Kendor

Otomotif | Senin, 06 April 2020 | 12:06 WIB

Terkini

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:58 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

×