Bikin Pedih di Mata, Lampu Belakang Avanza Ini Bikin Warganet Meradang

Minggu, 12 Juli 2020 | 17:14 WIB
Bikin Pedih di Mata, Lampu Belakang Avanza Ini Bikin Warganet Meradang
Viral Avanza dengan lampu menyilaukan. (Facebook/Hasan Diri Putra)

Suara.com - Seolah tak ada habisnya, sampai sekarang masih ada saja pengguna kendaraan yang nekat memasang lampu tembak menyilaukan pada kendaraan.

Bahkan ada juga yang tega membuat pengendara lain terganggu dengan memodifikasi mobil dengan lampu terang yang menghadap ke belakang.

Salah satunya seperti yang terlihat pada unggahan akun Facebook bernama Hasan Diri Putra pekan belum lama ini, Kamis (9/7/2020).

Potret tersebut memperlihatkan sebuah Toyota Avanza berwarna putih yang memasang setidaknya belasan lampu yang menghadap ke belakang.

"Hebat Bang ente punya lampu tapi sayang egois banget," tulis warganet tersebut pada unggahannya.

Viral Avanza dengan lampu menyilaukan. (Facebook/Hasan Diri Putra)
Viral Avanza dengan lampu menyilaukan. (Facebook/Hasan Diri Putra)

Bak ditembak sinar laser tepat di bola mata, ulah pemobil satu ini tentu sangat berpotensi membuat pengendara lain celaka.

Silaunya sorot lampu ini membuat pengendara di belakang mobil kesulitan melihat kondisi jalan sehingga rawan memicu kecelakaan.

Tak heran sederet cemooh pedas pun bermunculan terkait ulah pemobil tersebut, berikut beberapa di antaranya.

"Kelamaan jd supir odong2 ya gini inih," ujar Aditya Budianto.

Baca Juga: Dihadiahi Mobil Bekas, Pacar Nurhidayat: Yang Penting Cash, Enggak Kredit

"Biasanya baru punya mobil xixixixi," kata Maulana Syahputra.

"Punya mobil tapi tidak punya empati," tulis Dede Tuhadi Prayitno.

Secara garis besar, urusan lampu pada kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut aturan tersebut, lampu merupakan syarat teknis kendaraan laik jalan. Sehingga bisa dipahami lampu wajib tersedia dan bisa berfungsi dengan baik.

Pasal 58 mengatur bahwa setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan.

Pelanggaran Pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI