Teruskan Kredit Mobil dari Pembeli Pertama, Perlu Lakukan Hal Ini

Rabu, 29 Juli 2020 | 22:55 WIB
Teruskan Kredit Mobil dari Pembeli Pertama, Perlu Lakukan Hal Ini
Ilustrasi kredit mobil [Shutterstock].

Suara.com - Selain membeli mobil secara tunai, ada cara lain untuk memiliki tunggangan pribadi. Yaitu melakukan kredit atas kendaraan baru, atau meneruskan pembayaran pembelian dari permbeli pertama. Yang disebutkan terakhir ini dikenal sebagai over kredit. Artinya adalah mengambil alih sisa utang dari pihak penjual.

Dengan demikian, pihak penjual tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.

Bila melakukan pembelian secara over kredit atau meneruskan kredit dari pihak pertama, apakah aturan asuransi yang "dibawa" pihak pertama akan berlaku pada pembeli kedua?

Asuransi Astra yang memiliki produk asuransi mobil Garda Oto memberikan wacana penting sehubungan aktivitas over kredit ini. Yaitu, saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan pembeli yang baru, pihak pembeli disarankan segera lapor ke pihak leasing. Kemudian ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil itu, terkait adanya perubahan kepemilikan.

Langkah pelaporan ke pihak asuransi berguna bila terjadi hal tidak diinginkan. Seperti bila terjadi kecelakaan, pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko. Sementara pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian atas si mobil atau menolak, karena asuransinya masih atas nama pemilik terdahulu.

Dasar dari risiko tertolaknya klaim asuransi itu dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi:

"Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan".

Sehingga langkah yang sebaiknya diambil adalah:

Baca Juga: Bawa Muatan Melebihi Kapasitas, Perhatikan Asuransi Mobil

  1. Laporkan ke pihak asuransi tentang mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing.
  2. Anggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit perlu diubah. Melakukan pelaporan berarti terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
  3. Bagi pelanggan asuransi Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan kepemilikan mobil dapat langsung menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang beroperasi 24 jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI