Bersepeda di Jalan Raya? Kementerian Perhubungan Berikan Syarat Ini

RR Ukirsari Manggalani, Achmad Fauzi

Minggu, 20 September 2020 | 10:10 WIB
Bersepeda di Jalan Raya? Kementerian Perhubungan Berikan Syarat Ini
B2W atau Bike to Work, olah raga, serta menjelajahi kota pakai sepeda. Perhatikan lalu lintas dan silakan berbagi sesama pengguna ruas dalam raya. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Suara.com - Kekinian, penggunaan sepeda di jalan raya semakin marak. Bisa dijadikan tunggangan tanpa jejak emisi, tidak menggunakan bahan bakar fossil atau minyak bumi, mengaplikasikan physical distancing atau jaga jarak dalam memutus pandemi COVID-19, bahkan "saking semangatnya" ada pula yang sampai mengayuh di jalan tol. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub  mengeluarkan tata tertib menggenjot sepeda di jalan raya.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020.

Adapun dalam pasal 6 ayat (2), pesepeda dapat menggunakan helm saat bersepeda. Artinya, masyarakat tak diharuskan mengunakan helm saat bersepeda.

Tidak diharuskan menggunakan helm selagi bersepeda?

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menerangkan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan komunitas sepeda terkait helm.

Ilustrasi sepeda dan tabrakan dengan mobil, di mana helm sepeda mental [Shutterstock].
Ilustrasi tabrakan yang melibatkan sepeda di jalan raya [Shutterstock].

Hasilnya, tidak menjadi keharusan bagi sepeda santai seperti sepeda lipat. Namun untuk sepeda balap, road bike atau sepeda berkecepatan tinggi wajib untuk menggunakan helm.

"Ada dua kepentingan: ada yang umum, dan ada yang kepentingan sekolah dalam pembahasan. Artinya kita menyepakati dengan semua komunitas untuk yang sepeda tidak cepat itu tidak keharusan, untuk sepeda kecepatan tinggi itu wajib, mandatory. Kalau sepeda kecepatan lebih rendah bisa juga ada, bisa tidak," ujar Budi Setiyadi dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (20/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan menyatakan dalam aturan ini tidak mewajibkan menggunakan helm.

Menurutnya, penggunaan helm akan disesuaikan dengan kegiatan bersepeda itu sendiri.

baca juga

"Jadi memang untuk helm sendiri kami tidak mewajibkan. Banyak masukan bagaimana nanti terkait dengan penjual starling (pedagang kopi keliling), yang mencari nafkah dan sebagainya apakah wajib gunakan helm. Jadi di dalam Peraturan Menteri ini mencantumkan bahwa dapat menggunakan helm dalam bagian dari keselamatan di jalan," ucap Endy Irawan.

Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.

"Selain itu, untuk berkendara sepeda yang aman, pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedanya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tadi.

"Bel sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan alat yang menghasilkan bunyi yang dapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik," demikian isi dalam aturan itu.

Berikut syarat-syarat kelengkapan bagi sepeda yang hendak dikayuh di jalan raya:

  1. Spakbor
  2. Bel
  3. Sistem Rem
  4. Lampu
  5. Alat Pemantul cahaya berwarna merah
  6. Alat Pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
  7. Pedal

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TVS Indonesia Edukasi Keselamatan Jalan Raya dengan Bagikan Ratusan Helm Anak

TVS Indonesia Edukasi Keselamatan Jalan Raya dengan Bagikan Ratusan Helm Anak

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:17 WIB

Arogansi Pengendara dan Hilangnya Budaya Sabar: Saat Hak Pejalan Kaki di Jalan Raya Terabaikan

Arogansi Pengendara dan Hilangnya Budaya Sabar: Saat Hak Pejalan Kaki di Jalan Raya Terabaikan

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar

Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:35 WIB

Macet Panjang Masih Terjadi Jalan Raya Cakung-Cilincing, Kendaraan Dialihkan ke U-Turn Polsek

Macet Panjang Masih Terjadi Jalan Raya Cakung-Cilincing, Kendaraan Dialihkan ke U-Turn Polsek

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:10 WIB

Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun

Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:38 WIB

Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis

Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis

Otomotif | Senin, 08 Juni 2026 | 18:10 WIB

Review Film Passenger: Horor Road Trip yang Semakin Langka di Hollywood

Review Film Passenger: Horor Road Trip yang Semakin Langka di Hollywood

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:00 WIB

Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19

Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:23 WIB

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:26 WIB

Akibat Saluran Air Rusak, Jalan Raya Lenteng Agung Ambles

Akibat Saluran Air Rusak, Jalan Raya Lenteng Agung Ambles

Foto | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:05 WIB

Terkini

Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan

Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah

Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:20 WIB

Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan

Jangan Diam Uang Rakyat Jadi Bancakan! Masyarakat Diajak Susun APBN Tandingan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah

Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington

Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×