Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 6 ayat (1), setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan tersebut meliputi berbagai komponen pendukung, di antaranya adalah spakbor.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2012 pasal 40 juga menyatakan secara spesifik bahwa lebar spakbor minimal selebar telapak ban, serta spakbor tersebut mampu mengurangi percikan air dan lumpur ke kendaraan di belakangnya.
Nah, jika kondisi spakbor tidak sesuai aturan, siap-siap saja terkena tilang.