"Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain. Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."
Viral Video Balap Liar Vespa Matik, Respons Warganet Bikin Salah Fokus
Senin, 16 November 2020 | 15:49 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Geger Kanopi Parkir Mobil Pelat Merah di Jalanan, Pemilik: Garasi Penuh
16 November 2020 | 15:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Otomotif | 19:44 WIB
Otomotif | 17:20 WIB
Otomotif | 15:42 WIB
Otomotif | 11:52 WIB
Otomotif | 08:16 WIB
Otomotif | 20:14 WIB
Otomotif | 19:10 WIB