Masih Situasi PPKM, Layanan Drive Thru e-KTP Yogyakarta Ditiadakan

Rabu, 03 Februari 2021 | 23:34 WIB
Masih Situasi PPKM, Layanan Drive Thru e-KTP Yogyakarta Ditiadakan
Layanan "drive thru" cetak KTP-el di Kota Yogyakarta, 1 Juli 2020 [ANTARA/Eka A.R].

Suara.com - Layanan drive thru cetak e-KTP atau KTP elektronik alias KTP-el dibuka di Daerah Istimewa Yogyakarta pertama kali di awal Juli 2020. Sambutan masyarakat terbilang baik, bahkan sampai rela antre agar bisa mengakses layanan ini.

Dikutip dari kantor berita Antara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta sampai menambah waktu layanan dari sebelumnya, Selasa - Kamis menjadi Senin - Kamis untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Dalam sehari, layanan drive thru ini mampu melayani 100 hingga 150 permohonan pencetakan KTP-el yang rusak atau hilang, dan tanpa ada perubahan biodata.

Namun karena kini berlangsung Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta belum bisa membuka kembali layanan drive thru untuk pencetakan e-KTP.

Ilustrasi e-KTP. [Antara]
Ilustrasi e-KTP. [Antara]

"Kami mengalami keterbatasan personel untuk pelayanan selama PPKM, karena aturan Work From Home (WFH). Akibatnya, jumlah personel berkurang," papar Bram Prasetyo, Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, di Yogyakarta, Rabu (3/2/2021).

Dengan adanya keterbatasan personel yang bisa bekerja secara langsung itu, ungkapnya, layanan drive thru pencetakan KTP-el belum bisa dibuka kembali. Dan ditutupnya layanan dimulai paruh Desember 2020.

"Jika kondisinya sudah memungkinkan, layanan ini akan kami buka kembali karena memang masih dibutuhkan masyarakat," ungkapnya.

Dalam sehari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menerbitkan lebih dari 130 KTP-el, baik cetak ulang karena rusak, hilang, maupun cetak baru.

Dipandang dari segi efisiensi, layanan drive thru memang singkat. Warga Kota Yogyakarta cukup datang ke mobil pelayanan di area parkir kompleks Balai Kota Yogyakarta. Serta membawa dokumen atau berkas terdiri dari Kartu Keluarga (KK) serta KTP-el yang rusak atau Surat Kepolisian apabila KTP-el hilang.

Baca Juga: Drive-Thru Natal: Yuk, Berkunjung Contactless Pakai Mobil Modifikasi

"Selama PPKM, layanan cetak KTP-el dan pelayanan administrasi kependudukan lainnya dilayani di kantor dinas setelah mengakses permohonan melalui WhatsApp," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI