- Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan ekstradisi tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos pada Agustus 2026.
- KPK menyatakan penolakan tersebut dapat mempercepat proses pemulangan Paulus Tannos untuk melanjutkan proses hukum di Indonesia.
- Tersangka Paulus Tannos sebelumnya telah ditangkap oleh otoritas antikorupsi Singapura CPIB pada bulan Januari tahun 2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan ekstradisi tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa putusan tersebut dapat mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos agar bisa kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
“KPK tentu mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tanos, sehingga proses ekstradisi yang saat ini sedang berlangsung ini juga bisa menjadi lebih cepat,” kata Budi kepada wartawan, dikutip pada Rabu (19/8/2026).
Lebih lanjut, Budi mengatakan lembaga antirasuah berharap proses hukum yang berjalan di Singapura ke depannya tetap berjalan positif hingga Paulus Tannos berhasil diekstradisi.
“Dengan nanti proses ekstradisi ini tuntas, maka proses hukum terhadap tersangka sekaligus DPO Paulus Tanos juga bisa segera dilanjutkan oleh KPK,” tandas Budi.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan penangguhan sementara ekstradisi, pembukaan dokumen surat perintah penangkapan, dan permintaan jaminan yang diajukan Tannos.

Paulus Tannos yang berstatus permanent resident Singapura ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada Januari 2025.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos sebagai tersangka pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk memenangkan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp145,85 miliar.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.