Daihatsu Rocky Muncul di Daftar Mobil Diskon PPnBM, Ini Penjelasannya

Rabu, 03 Maret 2021 | 12:31 WIB
Daihatsu Rocky Muncul di Daftar Mobil Diskon PPnBM, Ini Penjelasannya
Daihatsu Rocky yang akan mendapatkan diskon PPnBM [Daihatsu Global].

Suara.com - Akhir pekan lalu (26/2/2021), Pemerintah mengeluarkan daftar penerima program relaksasi pajak untuk diimplementasikan mulai 1 Maret - 31 Desember 2021. Daftar ini berlaku satu kali saja dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.

Adapun tahapan pemberian diskon oleh Kepmenperin ditetapkan sebagai berikut:

  • PPnBM nol persen pada Maret – Mei
  • PPnBM 50 persen dari tarif pada Juni - Agustus
  • PPnBM 25 persen dari tarif pada September - Desember.

Penerima program relaksasi pajak harus memenuhi persyaratan relaksasi pajak atau diskon PPnBM berikut ini, yaitu:

  • Mesin kendaraan maksimal 1.500cc
  • Jenis sedan atau station wagon
  • Sistem gerak 4x2
  • Kapasitas penumpang di bawah 10 orang
  • Kandungan produk lokal atau local purchase minimal 70 persen.

Dari kriteria ini, Kepmenperin 169 Tahun 2021 menetapkan daftar 21 model mobil yang terdaftar dan dibuat di Indonesia. Yaitu meliputi:

Daihatsu Rocky memiliki kekerabatan erat dengan Toyota Raize. Siap menerima PPnBM [Daihatsu Global].
Daihatsu Rocky memiliki kekerabatan erat dengan Toyota Raize. Siap menerima PPnBM [Daihatsu Global].
  1. Toyota Avanza
  2. Toyota Rush
  3. Toyota Yaris
  4. Toyota Vios
  5. Toyota Sienta
  6. Toyota Raize
  7. Daihatsu Xenia
  8. Daihatsu Terios
  9. Daihatsu Grand Max Minibus
  10. Daihatsu Luxio
  11. Daihatsu Rocky*
  12. Honda Mobilio
  13. Honda BR-V
  14. Honda HR-V
  15. Honda Brio RS
  16. Mitsubishi Xpander
  17. Mitsubishi Xpander Cross
  18. Suzuki Ertiga
  19. Suzuki XL
  20. Nissan Livina
  21. Wuling Confero

Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memutuskan untuk mendaftarkan model Daihatsu Rocky.

Meskipun produk ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman, tetapi direncanakan akan diperkenalkan pada periode program relaksasi pajak.

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu.

"Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program (PPnBM)," jelas ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT ADM, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Daftar Mobil Toyota Diskon PPnBM 100 Persen, Belanja via Auto2000 Digiroom

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI