4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aksi ini viral di media sosial dan warganet mengkritik pemobil Mercy tersebut.
"Harusnya pemerintah bikin aturan damkar boleh tabrak kendaraan yg menghalangi laju kendaraan damkar" tulis @L ***ri.
"Salah satu contoh, meskipun mampu beli mobil mewah tapi belum tentu mampu beli otak" cuit @Muhammad Iqbal N***as.
Untuk melihat video selengkapnya, kik DI SINI!
Baca Juga: Potret Penyiksaan Motor Bikin Ngilu, Dikendarai Tanpa Gunakan Ban Luar