Bahkan pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Selain itu, Indonesia juga telah memiliki lembaga pengelola investasi dengan nama Indonesia Investment Authority (INA) yang
diharapkan akan memberikan banyak kemudahan dan kepastian bagi para investor untuk membangun industri di dalam negeri.
"Kebijakan relaksasi pajak juga untuk mendongkrak daya beli penjualan otomotif agar mendorong permintaan, sehingga ada demand di situ yang bisa menggerakkan industri otomotif kita," pungkasnya.