Penunggang Toyota Kijang Mabuk hingga Teler tapi Malah Panen Sanjungan, Kok Bisa?

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 16 Juni 2021 | 08:30 WIB
Penunggang Toyota Kijang Mabuk hingga Teler tapi Malah Panen Sanjungan, Kok Bisa?
Pemobil mabuk hingga teler tapi malah banjir pujian. (Instagram)

Suara.com - Baru-baru ini, pengguna media sosial disuguhi dengan konten yang memperlihatkan ulah pemobil di Jawa Timur yang mabuk berat.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @infokediriraya, Selasa (15/6/2021).

Dalam video tersebut, terlihat empat orang yang tergeletak lemas, baik di trotoar maupun di dalam kendaraan berjenis Toyota Kijang edisi lawas.

Namun alih-alih panen kecaman, empat lelaki ini malah panen sanjungan. Kok bisa?

Rupanya, para pemobil ini tuai pujian karena mereka lebih memilih untuk menepi di tepi jalan, bukannya tetap melanjutkan perjalanan dalam kondisi mabuk.

Pemobil mabuk hingga teler tapi malah banjir pujian. (Instagram)
Pemobil mabuk hingga teler tapi malah banjir pujian. (Instagram)

"Empat pemuda mabuk di Jalan Soekarno Hatta Tepus Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri Senin sore, 14 Juni 2021. Para pemuda tersebut mengaku usai mabuk-mabukan di Nganjuk dan sedang dalam perjalanan pulang ke Kota Kediri," tulis akun tersebut di kolom caption.

"Karena dalam kondisi mabuk berat dan tidak sanggup lagi melanjutkan perjalanan, mereka memutuskan untuk menepi di Jalan Soekarno Hatta," lanjut akun ini.

Aksi pemobil ini sukses mengundang beragam reaksi warganet seperti pada beberapa komenter di bawah ini.

"Masio mletre panggah sopan berkendara azek (Walau mabuk, tetap sopan berkendara, asik)," tulis j***n__. 

"Kok ngakak tapi gapapa keselamatan no 1," kata natu***96

"Mabuk tp masih memikirkan keslamatan orang lain di jalan itu baru laki sejati," sahut sade***ro.

Ilustrasi mabuk dan mual saat berkendara (Shutterstock).
Ilustrasi mabuk dan mual saat berkendara (Shutterstock).

Berkendara dalam keadaan mabuk tentu sangat berbahaya, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Jika perjalanan nekat berlanjut, pengendara yang mabuk bisa dikenai hukuman, sesuai pasal 311 UU LLAJ atau UU No 22 Tahun 2009.

Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Sedangkan Pasal 311 ayat (1), menyebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."

(*) Untuk meyaksikan video terkait, klik di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Mobil Sedan Terbakar di SPBU Sudirman Palembang

Heboh Mobil Sedan Terbakar di SPBU Sudirman Palembang

Sumsel | Rabu, 16 Juni 2021 | 06:43 WIB

Penjualan Mobil di Indonesia Anjlok 30,5 Persen di Mei

Penjualan Mobil di Indonesia Anjlok 30,5 Persen di Mei

Otomotif | Selasa, 15 Juni 2021 | 23:03 WIB

Ealah! Bukannya Melindungi, Polisi Pamekasan Ini Malah Gelapkan 8 Mobil Warga

Ealah! Bukannya Melindungi, Polisi Pamekasan Ini Malah Gelapkan 8 Mobil Warga

Jatim | Selasa, 15 Juni 2021 | 21:39 WIB

Terkini

Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Raih Podium Bersejarah di World Supersport Misano

Pembalap Indonesia Aldi Satya Mahendra Raih Podium Bersejarah di World Supersport Misano

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 15:33 WIB

Perbedaan Perawatan Ban Mobil Listrik dan Konvensional Saat Musim Liburan

Perbedaan Perawatan Ban Mobil Listrik dan Konvensional Saat Musim Liburan

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 15:11 WIB

Declan Rice Jadi Brand Ambassador Xiaomi SU7, Peluncuran Global Semakin Dekat

Declan Rice Jadi Brand Ambassador Xiaomi SU7, Peluncuran Global Semakin Dekat

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 14:01 WIB

Deretan Modifikasi Yamaha Grand Filano dan Fazzio yang Curi Perhatian di Bandung

Deretan Modifikasi Yamaha Grand Filano dan Fazzio yang Curi Perhatian di Bandung

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 13:33 WIB

Nissan Pangkas Waktu Produksi Jadi 26 Bulan Demi Lawan Dominasi Mobil China

Nissan Pangkas Waktu Produksi Jadi 26 Bulan Demi Lawan Dominasi Mobil China

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 11:24 WIB

Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang

Pebalap Astra Honda Racing Team Sukses Amankan Podium di ARRC Motegi Jepang

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 09:25 WIB

Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026

Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026

Otomotif | Minggu, 14 Juni 2026 | 16:05 WIB

Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026

Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026

Otomotif | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:58 WIB

Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda

Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda

Otomotif | Minggu, 14 Juni 2026 | 06:45 WIB

Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?

Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?

Otomotif | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:00 WIB