Dari para pelanggar yang terjaring razia, rata-rata berusia remaja. Mereka dikenakan sanksi pelanggaran dan membuat surat pernyataan untuk tidak melanggar lagi. Jika kedapatan melakukannya lagi, Polisi akan melakukan pemanggilan atas si pelanggar berikut orangtuanya.
Di pojok kantor Satlantas Polres Tulungagung, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, terdapat puluhan knalpot brong yang telah dilepas.
"Akan kami lakukan pemusnahan," jelas Kasatlantas Polres Tulungagung.
Tujuan pemusnahan knalpot-knalpot ini agar tidak digunakan lagi.