Viral Mobil Ambulans Kena Ciduk Petugas Bea Cukai, Isi Kabin Bikin Melongo

Kamis, 29 Juli 2021 | 15:23 WIB
Viral Mobil Ambulans Kena Ciduk Petugas Bea Cukai, Isi Kabin Bikin Melongo
Sebuah mobil ambulans diamankan petugas bea cukai karena membawa barang ilegal (kwbcjatengdiy.beacukai.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Awalnya petugas ragu karena ketika dibuka yang kelihatan adalah ambulance. Tapi setelah diperiksa lagi, ternyata juga memuat rokok tanpa pita cukai. Rokok illegal yang merugikan negara dan masyarakat. Pelaku sengaja mengelabuhi petugas dengan mengangkut rokok polos tersebut bersama muatan ambulance. Mereka mungkin berharap dengan cara tersebut saat PPKM akan aman dari petugas”, imbuh arif.

Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pencacahan didapati bahwa Sopir (RS) mengangkut 14 karton rokok polos dengan jumlah 224 ribu batang.

Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 228,5 juta.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 150,1 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.

Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Isinya di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI