Deretan Ulah Pemotor yang Pakai Helm dengan Cara Nyeleneh, Sudah Pernah Mencoba?

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Deretan Ulah Pemotor yang Pakai Helm dengan Cara Nyeleneh, Sudah Pernah Mencoba?
Ilustrasi helm. (Pixabay/LUM3N)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) menyebutkan bahwa: ''Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Jadi kalau helm sudah diutak-atik, apalagi dijebol demi membuat ruang ekstra untuk konde, tentu sudah tak memenuhi aturan yang berlaku. Jangan coba-coba, ya! 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI