Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) menyebutkan bahwa: ''Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Jadi kalau helm sudah diutak-atik, apalagi dijebol demi membuat ruang ekstra untuk konde, tentu sudah tak memenuhi aturan yang berlaku. Jangan coba-coba, ya!