Angkot Halangi Ambulans di Jatinegara, Sudinhub Jaktim Lakukan Penindakan

Kamis, 02 September 2021 | 06:05 WIB
Angkot Halangi Ambulans di Jatinegara, Sudinhub Jaktim Lakukan Penindakan
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menindak angkutan kota (angkot) yang menghalang-halangi ambulans pembawa pasien stroke, Jakarta, Rabu (1/9/2021) [ANTARA/HO-Sudin Perhubungan Jakarta Timur]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Riky Erwinda menambahkan ketika pihak Sudinhub Jakarta Timur memeriksa sang sopir angkot diketahui tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kami tidak menindak sopir, karena bukan kewenangan kami," pungkasnya.

Belajar dari kejadian ini, bagi pengguna kendaraan bermotor dan jalan raya perlu memahami. Bahwa ada beberapa jenis mobil yang termasuk dikecualikan karena berada dalam kondisi darurat. Di antaranya adalah mobil pengangkut tabung oksigen dan ambulans.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI