Riky Erwinda menambahkan ketika pihak Sudinhub Jakarta Timur memeriksa sang sopir angkot diketahui tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kami tidak menindak sopir, karena bukan kewenangan kami," pungkasnya.
Belajar dari kejadian ini, bagi pengguna kendaraan bermotor dan jalan raya perlu memahami. Bahwa ada beberapa jenis mobil yang termasuk dikecualikan karena berada dalam kondisi darurat. Di antaranya adalah mobil pengangkut tabung oksigen dan ambulans.