Viral Oknum Aparat Tilang Pemobil Gara-Gara Bawa Sepeda Dalam Mobil, Publik Bertanya-tanya

Jum'at, 01 Oktober 2021 | 07:47 WIB
Viral Oknum Aparat Tilang Pemobil Gara-Gara Bawa Sepeda Dalam Mobil, Publik Bertanya-tanya
Pemobil tiak terima ditilang aparat gara-gara membawa sepeda di dalam kabin mobil (Instagram)

Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang oknum aparat yang tengah melakukan aksi tilang kepada pemobil.

Video ini diabadikan dalam sebuah akun Instagram @trijaya_bike. Dalam video tersebut diperlihatkan oknum aparat tengah menilang pemobil gara-gara bawa sepeda di dalam kabin mobil.

Menurut keterangan dalam video tersebut, insiden ini terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kala itu pemobil yang menggunakan mobil Toyota Avanza diberhentikan aparat.

Pemobil tersebut pun patuh dan memberhentikan mobilnya di pinggir jalan. Ia menyerahan surat-surat kelengkapan dari SIM hingga STNK.

Namun, aparat tetap menilangnya. Hal ini lantaran pemobil tersebut membawa sepeda di dalam kabin mobil.

Aparat tersebut menilai kalau cara pemobil membawa sepeda salah. Seharusnya menggunakan sebuah bracket yang digantungkan di belakang mobil agar lebih aman.

Tetapi pemobil mengaku kalau Toyota Avanza-nya tersebut merupakan mobil pinjaman. Sehingga ia tidak memiliki bracket seperti yang diminta aparat.

"Dengan bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih," ujar pengemudi Avanza dalam video itu.

Baca Juga: Alasan Mitsubishi Xpander Masih Menjadi MPV yang Diminati Konsumen

Polisi bernama Rizki memberikan penjelasan bahwa mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket jika membawa sepeda.

Pemobil tiak terima ditilang aparat gara-gara membawa sepeda di dalam kabin mobil (Instagram)
Pemobil tiak terima ditilang aparat gara-gara membawa sepeda di dalam kabin mobil (Instagram)

"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujarnya sembari menunjuk bagian belakang mobil.

Pemobil pun juga mengakui kalau Toyota Avanza diperuntukan untuk mengangkut orang bukan barang. Tetapi pemobil langsung menanyakan pasal yang dikenakan kepadanya yaitu pasal berapa.

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata aparat melanjutkan.

Video ini pun membuat publik bertanya-tanya di kolom komentar.

"Bukannya lebih bahaya kalo diluar? Bisa jatoh, bisa hilang. Bisa aja yg lain2 karena diluar jangkauan kita. Nah kalo di dalem mobil bahanya apaan? Kalo jok mobilnya rusak juga mobil kita sendiri," tulis @surya***.

"Bawa koper gak boleh dong? Kan barang juga tu," beber @yudha***.

"Kalau bawa koper baju ganti barang juga dong?" celetuk @gbs***.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI