Nekat Lakukan Tabrak Lari? Siap-Siap Kena Denda Setara Harga Toyota Avanza Bekas

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Jum'at, 03 September 2021 | 13:30 WIB
Nekat Lakukan Tabrak Lari? Siap-Siap Kena Denda Setara Harga Toyota Avanza Bekas
ilustrasi lakalantas (Antara Sumut/ist)

Suara.com - Aksi tabrak lari masih sering terjadi di beberapa daerah. Beberapa waktu lalu, insiden tabrak lari terjadi di jalan lintas Palembang-Kayugung, tepatnya di wilayah Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Pinang, Ogan Ilir.

Korban berinisial MR (17 tahun) kala itu tengah mengendarai motor. Namun saat melihat di depan ada lubang, ia berusaha menghindarinya.

Ia pun harus melajukan motornya agak ke tengah dan tak kuasa menahan laju motor yang kencang kemudian ia terjatuh bersama pembonceng.

Apesnya, truk dari arah berlawanan melintas di saat mereka terjatuh dari motor dan akhirnya tubuh MR terlindas.

Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit dan akhirnya nyawanya tak tertolong. Rekan yang dibonceng justru selamat.

Polisi wanita di Polres Ogan Ilir (Humas Polri)
Polisi wanita di Polres Ogan Ilir (Humas Polri)

Truk yang melindas korban menjadi buruan kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan.

Satlantas Polres Ogan Ilir berpesan kepada warga agar senantiasa berhati-hati saat berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas.

Selain pesan keselamatan berkendara, polisi mengingatkan warga jika terlibat kecelakaan, terutama pengendara yang menabrak, untuk tidak melarikan diri.

“Kami menyampaikan pesan pimpinan dari Ditlantas Polda Sumatera Selatan, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tegas Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Alka dilansir dari Humas Polri.

Alka menegaskan, pengendara yang menabrak apalagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka, harus bertanggung jawab.

Pria yang pernah menjabat Kasat Lantas Polres OKU ini menjelaskan, perihal tabrak lari ini diatur dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Denda nya cukup lumayan juga yak. Jika dikonversikan, bisa mendapatkan Toyota Avanza bekas nih.

Di pasar mobil bekas, Toyota Avanza lansiran tahun 2007 dibanderol di angka Rp 70 jutaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Pelaku Tabrak Lari, Polisi Masih Kejar Mobil Avanza

Diduga Pelaku Tabrak Lari, Polisi Masih Kejar Mobil Avanza

Bali | Senin, 23 Agustus 2021 | 07:54 WIB

Sopir Fortuner Pelat Polisi Tabrak Lari di Jaksel Jadi Tersangka

Sopir Fortuner Pelat Polisi Tabrak Lari di Jaksel Jadi Tersangka

Jakarta | Minggu, 22 Agustus 2021 | 17:40 WIB

Polisi: Mobil Fortuner Tabrak Lari Pakai Plat Polri di Jaksel Bukan Milik Anggota PMJ

Polisi: Mobil Fortuner Tabrak Lari Pakai Plat Polri di Jaksel Bukan Milik Anggota PMJ

Jakarta | Minggu, 22 Agustus 2021 | 12:17 WIB

Terkini

Adu Murah Tarif Taksi Blue Bird vs Green SM, Mana yang Jadi Pemenangnya?

Adu Murah Tarif Taksi Blue Bird vs Green SM, Mana yang Jadi Pemenangnya?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 18:05 WIB

Hyundai STARGAZER Tembus Tiga Besar Pasar MPV Keluarga Indonesia

Hyundai STARGAZER Tembus Tiga Besar Pasar MPV Keluarga Indonesia

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 17:45 WIB

Gaji Sopir Taksi Green SM vs BlueBird, Siapa yang Paling Cuan?

Gaji Sopir Taksi Green SM vs BlueBird, Siapa yang Paling Cuan?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 16:47 WIB

Ambisi Chery Contek Formula Toyota dan Tesla Demi Kuasai Pasar Global

Ambisi Chery Contek Formula Toyota dan Tesla Demi Kuasai Pasar Global

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 16:45 WIB

Tak Hanya Hemat Bensin, Ini 5 Rekomendasi Mobil LCGC yang Kuat Nanjak

Tak Hanya Hemat Bensin, Ini 5 Rekomendasi Mobil LCGC yang Kuat Nanjak

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 15:53 WIB

Taksi Listrik VinFast VF e34 Mogok di Rel Berujung Petaka, Ke Mana Fitur Canggihnya?

Taksi Listrik VinFast VF e34 Mogok di Rel Berujung Petaka, Ke Mana Fitur Canggihnya?

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 15:40 WIB

Cuma Rp50 Jutaan! 5 Mobil Bekas Irit dan Bandel, Pas Buat Keluarga Baru

Cuma Rp50 Jutaan! 5 Mobil Bekas Irit dan Bandel, Pas Buat Keluarga Baru

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 15:31 WIB

Mazda Rombak Strategi Besar Demi Selamatkan Nasib di Pasar China yang Kian Menantang

Mazda Rombak Strategi Besar Demi Selamatkan Nasib di Pasar China yang Kian Menantang

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 15:20 WIB

5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online

5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 15:01 WIB

Kapan Bobibos Dijual? Ini 5 Fakta Bahan Bakar Jerami RON 98 yang Sedang Diuji Pemerintah

Kapan Bobibos Dijual? Ini 5 Fakta Bahan Bakar Jerami RON 98 yang Sedang Diuji Pemerintah

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 14:27 WIB