Suara.com - Memiliki dan membawa SIM menjadi syarat berkendara di Indonesia. Tak hanya untuk warga lokal saja, namun turis dan orang asing yang berkendara di Indonesia juga wajib memiliki SIM. Kali ini, mari kita bahas biaya perpanjang SIM yang berlaku di Indonesia, per Desember 2021 ini.
Informasi in didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara lengkap, berikut rincian biaya perpanjang SIM untuk berbagai jenisnya di Indonesia.

Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM adalah sebagai berikut :
1. SIM A dan SIM A Umum sebesar Rp80.000
2. SIM B dan SIM B1 Umum sebesar Rp80.000
3. SIM B2 dan SIM B2 Umum sebesar Rp80.000
4. SIM C sebesar Rp75.000
5. SIM C1 sebesar Rp75.000
6. SIM C2 sebesar Rp75.000
7. SIM D sebesar Rp30.000
8. SIM D Khusus D1 sebesar Rp30.000
9. SIM Internasional Sebesar Rp225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut wajib dipahami, belum termasuk dengan biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang harus dijalankan dan dengan hasil lulus. Untuk kedua tes ini biayanya sekitar Rp70.000 saja.
Penjelasan Perbedaan Tiap Golongan SIM