Suara.com - Surat Ijin Mengemudi adalah satu dokumen wajib yang untuk pengendara kendaraan bermotor. Tak hanya dimiliki, dokumen ini wajib dibawa. Masa berlaku yang ditetapkan harus diperpanjang sebelum tenggat waktu. Maka dari itu, mari kita bahas mengenai syarat perpanjang SIM terbaru.
Memang, pada kondisi pandemi seperti sekarang ini, proses perpanjangan SIM mengalami sedikit penyesuaian. Jelas, penerapan protokol kesehatan harus ditaati semua orang, sehingga tetap bisa lebih terlindungi dari resiko penularan.
Syarat Perpanjang SIM
Sebenarnya syarat perpanjang SIM sendiri tidak terlalu banyak. Jika dilihat hanya diperlukan empat berkas utama.
1. KTP atau SIM asli
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
3. Fotokopi SIM lama
4. Bukti cek kesehatan terbaru
Keempat berkas ini wajib dibawa saat Anda ingin melakukan perpanjangan SIM, sehingga pengajuan bisa diproses dengan baik. Opsinya juga beragam, Anda bisa memperpanjang langsung di kantor kepolisian, layanan SIM Keliling, atau bahkan secara online.
Baca Juga: Cara Menggunakan Fasilitas Primary Care BPJS

Nah untuk cara perpanjang SIM konvensional tentu Anda sudah paham, hanya ditambahkan penerapan protokol kesehatan saja. Untuk cara perpanjang online, berikut langkahnya.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Masukkan nomor ponsel aktif untuk konfirmasi OTP
3. Lakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, foto SIM, dan selfie untuk verifikasi
4. Layanan siap digunakan ketika semua data terkonfirmasi