Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung

Cesar Uji Tawakal

Senin, 13 Desember 2021 | 19:30 WIB
Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung
Ilustrasi motor. (pexels.com)

Suara.com - Bayar pajak motor wajib hukumnya. Untuk melihat pajak motor bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui STNK. Lantas, bagaimana cara melihat pajak motor di STNK? Untuk lebih selengkapnya, berikut ini penjelasannya.

Di era teknologi seperti saat ini, kita memang dimudahkan untuk mengurus pembayaran secara online, termasuk pembayaran pajak. Namun, ada sejumlah pemilik motor yang masih kebingungan cek pajak secara online, sehingga lebih memilih mengeceknya melalui STNK.

STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)
Ilustrasi STNK. (Facebook)

Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Bagi Anda yang ingin tahu cara melihat pajak motor di STNK, Anda dapat melihatnya pada salah satu sisi STNK. Adapun informasi yang tercantum dalam lembaran yakni berupa tabel bertuliskan informasi secara rinci tarif pajak yang setiap tahunnya perlu dibayarkan.

Selain itu, dalam STNK tersebut juga berisi mengenai jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Dalam STNK tersebut juga terdapat istilah-istilah pajak pembayaran yang penting untuk diketahui. Adapun istilah-istilahnya yaitu sebagai berikut yang dilansir dari berbagai sumber.

1. BBN KB

BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ini memiliki besaran pajak 10 persen dari harga atau faktur kendaraan baru. Sedangkan untuk kendaraan bekas dikenai pajak sebesar 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ini memiliki besaran pajak 1,5 persen yang dihitung dari nilai penjualan kendaraan dan sifatnya selalu menurun setiap tahun dikarenakan ada penyusutan nilai jual.

baca juga

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) ini sumbangan yang dikelola Jasa Raharja. Adapun besaran pajaknya ditentukan oleh regulasi sertab menjadi perlindungan untukbsemua pemilik kendaraan bermotor.

Sesuai Undang-Undang (UU) no 34 th 1964, sumbangan tahunan dari pembayaran pajak STNK akan ditampung PT Jasa Raharja (Persero).

4. Biaya ADM

Biaya ADM (Administrasi) biasanya tidak dikenakan untuk kendaraan baru. Namun, biasanya biaya ADM ini dikenakan saat balik nama atau saat mengganti plat nomor motor 5 tahunan.

5. Denda Pajak Kendaraan

Jika sudah atau lewat jatuh tempo pajak STNK kendaraan belum dibayarkan STNK, maka pemilik kendaraan akan mendapat denda PKB serta denda SWDKLLJ.

Demikian informasi mengenain cara melihat pajak motor di STNK yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral, Detik-detik Menegangkan Bocah Terjepit di Roda Motor, Netizen Pertanyakan Hal Ini

Viral, Detik-detik Menegangkan Bocah Terjepit di Roda Motor, Netizen Pertanyakan Hal Ini

Bekaci | Senin, 13 Desember 2021 | 13:58 WIB

3 Langkah untuk Cek Pajak Motor Online, Begini Caranya

3 Langkah untuk Cek Pajak Motor Online, Begini Caranya

Otomotif | Senin, 13 Desember 2021 | 14:30 WIB

Marc Marquez Akan Datang ke Mandalika MotoGP 2022, Gubernur NTB Nyatakan Siap

Marc Marquez Akan Datang ke Mandalika MotoGP 2022, Gubernur NTB Nyatakan Siap

Bali | Senin, 13 Desember 2021 | 11:46 WIB

Terkini

AS Tolak Kasih VISA, Presiden Palestina Tetap Pidato di Majelis Umum PBB

AS Tolak Kasih VISA, Presiden Palestina Tetap Pidato di Majelis Umum PBB

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:41 WIB

Cara Menghilangkan Lumut di Tangki Dispenser Tanpa Bongkar Mesin

Cara Menghilangkan Lumut di Tangki Dispenser Tanpa Bongkar Mesin

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:40 WIB

7 Weton yang Pantang Menyerah dan Selalu Dapat Jalan Rezeki Tak Terduga

7 Weton yang Pantang Menyerah dan Selalu Dapat Jalan Rezeki Tak Terduga

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:40 WIB

Berapa Biaya Vasektomi? KB Permanen yang Dilakukan Suami Siti Badriah demi sang Istri

Berapa Biaya Vasektomi? KB Permanen yang Dilakukan Suami Siti Badriah demi sang Istri

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 11:40 WIB

DPRD DKI Wanti-wanti: Biaya Penataan Kabel Udara Jakarta Jangan Dibebankan ke Masyarakat

DPRD DKI Wanti-wanti: Biaya Penataan Kabel Udara Jakarta Jangan Dibebankan ke Masyarakat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:40 WIB

Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, Pemda Bakal Punya 'Gunung Uang' Baru atau Malah Kalap Belanja

Gaji PPPK Ditanggung Pusat Mulai 2027, Pemda Bakal Punya 'Gunung Uang' Baru atau Malah Kalap Belanja

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 11:40 WIB

Viral Oknum Satpol PP DKI Diduga Nunggak Kontrakan Sampai Main Judol

Viral Oknum Satpol PP DKI Diduga Nunggak Kontrakan Sampai Main Judol

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:39 WIB

Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026

Kemnaker Raih Terbaik II Anugerah Layanan Investasi 2026

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:38 WIB

Indeks CFX10 Menghijau ke Level 919,61, Kripto HYPE Lagi Naik

Indeks CFX10 Menghijau ke Level 919,61, Kripto HYPE Lagi Naik

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:36 WIB

Salju Abadi Terakhir di Papua Terus Menyusut, Kini Tinggal 2 Persen dari Luas 1988

Salju Abadi Terakhir di Papua Terus Menyusut, Kini Tinggal 2 Persen dari Luas 1988

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:30 WIB

×