4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng, Bisa Online ataupun Offline

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 14 Desember 2021 | 19:00 WIB
4 Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng, Bisa Online ataupun Offline
Ilustrasi pengendara motor. [Envato Elements/arthurhidden].

Suara.com - Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan Jateng pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Selain cek langsung, Anda juga bisa melakukan cek online untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Adapun cara cek pajak kendaraan Jateng yaitu sebagai berikut.

Hal ini perlu Anda lakukan agar tidak ketinggalan pajak kendaraan tahunan, karena membayar pajak kendaraan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan STNK (Surat Nomor Kendaraan). Perhatikan bahwa jika pajak tidak dibayar hingga 2 tahun, identitas di STNK akan dihapus dan Anda tidak akan dapat mengaktifkan kembali.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara pajak kendaraan Jateng yang perlu diketahui. Simak baik-baik ya!

Ilustrasi layanan Samsat (Antara).
Ilustrasi layanan Samsat (Antara).

1. Melalui Samsat

Bagi yang ingin cek pajak kendaraan di wilayah Jateng, Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat Jateng terdekat. Adapun berkas-berkas yang perlu dibawa berupa KTP, BPKB, dan STNK. Pastikan Anda menunjukaan formulir asli dan salinannya.

2. Melalui Website

Jika Anda tidak sempat ke kantor Samsat, Anda juga bisa mengecek status pajak Anda melalui website resmi daerah. Sudah ada beberapa provinsi di Indonesia yang menyediakan layanan cek pajak kendaraan online, salah satunya wilayah Jawa Tengah.

Prosesnya cukup sederhana, Anda hanya perlu mengunjungi situs web yang disediakan oleh pemerintah provinsi dan memasukkan nomor kendaraan dan nomor identifikasi tempat tinggal (NIK) Anda. Setelah itu, Anda akan menerima informasi berapa biaya pajak kendaraan Anda.

3. Melalui SMS

baca juga

Anda juga dapat menggunakan pesan singkat atau SMS untuk memeriksa pajak kendaraan. Namun, untuk saat ini, layanan SMS ini hanya tersedia untuk pemeriksaan pajak lima tahun. Ini bisa jadi alternatif untuk daerah yang belum menyediakan layanan website cek pajak kendaraan. Untuk wilayah Jateng, berikut contoh SMSnya: JATENG (spasi) AD4444AIR, kirim ke 9600.

4. Melalui Aplikasi

Anda juga bisa cek pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di Playstore. Anda juga dapat membayar pajak kendaraan secara langsung melalui aplikasi ini, hanya dengan mengikuti petunjuknya.

Demikian informasi tentang cara cek pajak kendaraan jawa tengah baik online maupun offline. Jangan lupa bayar pajak, ya!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buruh Jateng dapat Pelecehan Seksual di Pabrik, Dipaksa Melayani Atasan Agar Tetap Kerja

Buruh Jateng dapat Pelecehan Seksual di Pabrik, Dipaksa Melayani Atasan Agar Tetap Kerja

Jawa Tengah | Selasa, 14 Desember 2021 | 13:23 WIB

Jateng dan Lampung Laporkan Kematian Akibat Covid-19 Tertinggi Nasional

Jateng dan Lampung Laporkan Kematian Akibat Covid-19 Tertinggi Nasional

Jawa Tengah | Senin, 13 Desember 2021 | 18:25 WIB

Dikira Berisi Bom, Ini Modus Pelaku yang Melempar Paket Narkoba ke Truk di Kapal

Dikira Berisi Bom, Ini Modus Pelaku yang Melempar Paket Narkoba ke Truk di Kapal

Jawa Tengah | Senin, 13 Desember 2021 | 15:18 WIB

Terkini

Komponen Mobil Diesel yang Perlu Diperhatikan saat Beralih ke B50

Komponen Mobil Diesel yang Perlu Diperhatikan saat Beralih ke B50

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:14 WIB

IMI Awards 2025 Digelar, Drifter Muda Obell Raih Penghargaan

IMI Awards 2025 Digelar, Drifter Muda Obell Raih Penghargaan

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:04 WIB

IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional

IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:36 WIB

Strategi Changan Gempur Pasar Otomotif Nasional Melalui Deepal S05 dengan Teknologi REEV dan BEV

Strategi Changan Gempur Pasar Otomotif Nasional Melalui Deepal S05 dengan Teknologi REEV dan BEV

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45 WIB

Bocoran Spesifikasi dan Harga Leapmotor B10 yang Segera Melantai di GIIAS 2026

Bocoran Spesifikasi dan Harga Leapmotor B10 yang Segera Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:53 WIB

4 Motor 150cc Termurah dan Irit buat Pelajar, Apa Opsinya?

4 Motor 150cc Termurah dan Irit buat Pelajar, Apa Opsinya?

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:34 WIB

Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026

Hyundai Pastikan IONIQ 3 Siap Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:53 WIB

Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'

Dulu Sungkan Merger Kini Mau Jadi Partner, Honda dan Nissan Siap Kembangkan Kendaraan 'Next Gen'

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:25 WIB

Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?

Akun Mazda Indonesia Tertangkap Promosikan Crypto Casino, Kok Bisa ?

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:50 WIB

Kejutan! Ternyata Ini Mobil Terlaris Suzuki 2026, Bukan Ertiga atau Fronx

Kejutan! Ternyata Ini Mobil Terlaris Suzuki 2026, Bukan Ertiga atau Fronx

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:27 WIB

×