Surat Kuasa Perpanjang STNK: Begini Cara Bikin dan Syaratnya

Cesar Uji Tawakal

Selasa, 14 Desember 2021 | 20:30 WIB
Surat Kuasa Perpanjang STNK: Begini Cara Bikin dan Syaratnya
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Suara.com - Bagi pemilik kendaraan yang sudah mendekati jadwal perpanjang STNK, segeralah lakukan perpanjangan. Jika Anda terkendala sibuk, Anda bisa mewakilkan kepada keluarga atau orang terpercaya untuk mengurusnya dengan membawa surat kuasa perpanjang STNK.

Jika perpanjang STNK Anda wakilkan kepada orang lain, orang yang mewakili Anda tersebut harus membawa surat kuasa. Surat kuasa tersebut berisi pernyataan pemberian kuasa dari pemilik kendaraan kepada penerima kuasa. Surat kuasa ini harus dilengkapi materai karena bernilai hukum.

Diketahui, surat kuasa juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan tahunan bagi pemiliki kendaraan bekas, dengan catatan kendaraan tersebut belum balik nama.

Nah, bagi Anda yang ingin mewakilkan perpanjang STNK, simak berikut ini cara dan syarat membuat surat perpanjang STNK yang penting untuk diketahui.

STNK Mobil Dinas Sri Mulyani.
Ilustrasi STNK.

Syarat untuk membuat surat kuasa perpanjang STNK

Nah, untuk membuat surat kuasa ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan. Ada beberapa syarat yaitu sebagai berikut:

  1. Nama pemilik harus sesuai dengan KTP dan STNK
  2. Menyertakan Nomor polisi kendaraan
  3. Menyertakan merek serta tipe kendaraan
  4. Menyertakan nomor rangka sesuai dengan STNK dan BPKB
  5. Menyertakam nomor mesin sesuai dengan STNK dan BPKB
  6. Menyertakan nomor BPKB pemilik
  7. Menyertakan materai
  8. Menyertakan fotokopi KTP pemohon
  9. Menyertakan tanda tangan pemilik kendaraan yang sesuai dengan KTP dan STNK

Cara membuat surat kuasa perpanjang STNK

Selain mengetahui syarat-syaratnya, Anda juga harus tahu cara membuatnya. Adapun cara membuat surat kuasa perpanjang STNK yaitu sebagai berikut:

  • Tulis 'Surat Kuasa' pada bagian tengah atas surat
  • Pada bagian paragraf pertama, cantumkan identitas pemberi kuasa, seperti: nama lengkap sesuai KTP, tempat tanggal lahir sesuai KTP, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan Alamat lengkap.
  • Pada paragraf kedua, tuliskan kalimat "Memberi Kuasa Pada:"
  • Selanjutnya, tulis identitas penerima kuasa, seperti: Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Tanggal Lahir sesuai KTP, NIK, serta Alamat Lengkap
  • Berikutnya, tulis identitas kendaraan seperti yang tercantum pada STNK, seperti: Nama pemilik kendaraan, plat nomor polisi, merk kendaraan, rangka, nomor, nomor mesin, serta nomor BPKB kendaraan.
  • Pada paragraf selanjutnya (paragraf akhir), tulis kalimat penjelas yang berisi bahwa surat kuasa untuk perpanjang STNK yang Anda buat tersebut ditulis dengan sadar serta atas kesepakatan bersama (pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa).
  • Pada bagian bawah surat, lengkapi tanggal pembuatan surat yang bermaterai Rp 10.000, nama lengkap pemberi kuasa sesuai KTP, nama lengkap penerima kuasa sesuai KTP, dan tanda tangan keduanya.

Demikian informasi mengenai surat kuasa perpanjang STNK yang penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang akan mewakilkan perpanjang STNK.

baca juga

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Amerika Serikat Borong 60.000 Unit Mobil Listrik, Ganti Kendaraan Dinas

Pemerintah Amerika Serikat Borong 60.000 Unit Mobil Listrik, Ganti Kendaraan Dinas

Otomotif | Selasa, 14 Desember 2021 | 15:18 WIB

Daftar Lima Mobil Terlaris Sepanjang November, Toyota Sapu Bersih

Daftar Lima Mobil Terlaris Sepanjang November, Toyota Sapu Bersih

Otomotif | Selasa, 14 Desember 2021 | 10:20 WIB

Toyota Ungkap Strategi Perusahaan untuk Kendaraan Elektrifikasi

Toyota Ungkap Strategi Perusahaan untuk Kendaraan Elektrifikasi

Otomotif | Senin, 13 Desember 2021 | 20:55 WIB

Terkini

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:52 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:19 WIB

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:45 WIB

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:25 WIB

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:48 WIB

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 10:25 WIB

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 09:15 WIB