Ini Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Rem Mobil di Musim Hujan

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Jum'at, 17 Desember 2021 | 15:30 WIB
Ini Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Rem Mobil di Musim Hujan
Ilustrasi mengemudi saat hujan (Elements Envato)

Suara.com - Rem adalah salah satu garda terdepan bagi kendaraan bermotor yang sangat dibutuhkan untuk keselamatan di jalan. Terlebih di musim hujan, saat permukaan trek atau lintasan basah.

Dalam kondisi jalanan tidak kering, bisa saja terjadi selip karena rem gagal mencengkeram atau kata lainnya "menggigit" atau memiliki traksi sehingga mobil berhenti bergerak atau steady.

Sehingga jarak pengereman, bila komponen rem bisa bekerja, akan bertambah jauh dibandingkan kondisi jalan dengan permukaan kering.

Jadi, selain kondisi ban, rem juga menjadi unsur yang mempengaruhi jarak pengereman.

Prakiraan musim hujan 2021 berlangsung Oktober sampai Februari 2022. Guna memastikan keselamatan berkendara, pemeriksaan atas kesiapan rem kendaraan patut menjadi perhatian. Karena pada dasarnya performa rem dapat dirasakan oleh pengemudi saat berkendara.

Piringan rem mobil serta sistem pengeremannya [Envato Elements/duallogic].
Piringan rem mobil serta sistem pengeremannya [Envato Elements/duallogic].

Selain itu, pemeriksaan berkala juga sangat disarankan untuk memastikan kelayakan komponen rem lebih lanjut.

"Setiap komponen mobil Mitsubishi Motors telah dipersiapkan guna memudahkan dan memastikan pengguna berkendara secara aman dan nyaman dalam berbagai kondisi. Namun pengguna mobil tentu harus lebih waspada dan memperhatikan aspek-aspek vital, juga sikap berkendara termasuk saat memasuki musim hujan," ungkap Boediarto, General Manager Aftersales Division PT MMKSI.

Untuk itu, sambung Boediarto, sebaiknya pemilik mobil memeriksa piringan cakram dan kampas rem. Di bengkel resmi, di setiap perawatan berkala akan dilakukan pemeriksaan kondisi sistem rem kendaraan. Pemeriksaan ini dilakukan setiap 20.000 km sekali.

Pemeriksaan meliputi kuantitas minyak rem, kebocoran minyak rem, ketebalan dan kerataan permukaan piringan cakram, dan ketebalan kampas rem.

baca juga

"Jika kampas rem ditemukan sudah tipis atau habis maka harus segera diganti. Namun kalau masih cukup tebal, cukup dibersihkan," jelasnya.

Selain itu, piringan cakram bisa saja mengalami keausan yang tidak merata, akibatnya ketika mengerem akan berpotensi menimbulkan getaran yang bisa terasa di pedal rem.

Kalau sudah begitu harus dicek apakah piringan masih bisa dibubut atau sudah harus diganti. Jika perlu dilakukan pembubutan, sangat disarankan menggunakan alat bubut langsung di kendaraan untuk hasil maksimal.

Mekanik tengah memeriksa rem mobil. Sebagai ilustrasi komponen rem pada kendaraan roda empat [Envato Elements/serhiibobyk].
Mekanik tengah memeriksa rem mobil. Sebagai ilustrasi komponen rem pada kendaraan roda empat [Envato Elements/serhiibobyk].

Pastikan untuk melakukan pemeriksaan kondisi minyak rem tangki cadangan minyak rem secara rutin seminggu sekali bersama dengan pemeriksaan komponen lainnya.

Pemilik mobil sebaiknya mengikuti anjuran penggantian minyak rem setiap 40.000 km dengan minyak rem yang direkomendasikan di dalam Owner Manual ataupun bengkel resmi.

Jika belum mencapai batas jarak minimal namun minyak rem sudah habis, kemungkinan ada kebocoran yang harus segera diperiksa.

Pemeriksaan rem ini sebaiknya dilakukan di bengkel resmi guna mendapatkan hasil yang maksimal.

Selalu lakukan perawatan berkala di bengkel authorized sebelum terjadi kerusakan. Perawatan secara rutin tetap lebih baik daripada memperbaiki saat kerusakan terjadi, apalagi untuk piranti rem yang memiliki peran vital.

"Pastikan juga suku cadang yang digunakan adalah suku cadang original dari pabrikan," tutup Boediarto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM

Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Mulai Turun di Sebagian Wilayah, Ini Doa saat Musim Hujan

Mulai Turun di Sebagian Wilayah, Ini Doa saat Musim Hujan

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Tak Hanya Transaksi, Bank Digital Kini Mulai Salurkan Kredit Mobil

Tak Hanya Transaksi, Bank Digital Kini Mulai Salurkan Kredit Mobil

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 17:02 WIB

Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen

Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:09 WIB

Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Berapa Pajak Mobil Listrik 2026? Panduan Aturan Baru, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:25 WIB

Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Otomotif | Selasa, 07 Juli 2026 | 08:27 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tancap Gas, Naik 31,4 Persen

Ekspor Mobil Buatan Indonesia Tancap Gas, Naik 31,4 Persen

Foto | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:06 WIB

Terkini

Karhutla Picu 151 Ribu Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan 1.898 Tenaga Kesehatan

Karhutla Picu 151 Ribu Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan 1.898 Tenaga Kesehatan

News | Senin, 21 September 2026 | 15:32 WIB

Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi

Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi

Sulsel | Senin, 21 September 2026 | 15:31 WIB

Peluncuran Buku demi Pencitraan: Efektifkah di Tengah Krisis Kepercayaan?

Peluncuran Buku demi Pencitraan: Efektifkah di Tengah Krisis Kepercayaan?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 15:30 WIB

Awas Mobil Hangus! Ini Ciri Powerbank Mau Meledak yang Sering Dianggap Sepele

Awas Mobil Hangus! Ini Ciri Powerbank Mau Meledak yang Sering Dianggap Sepele

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 15:29 WIB

5 Cara Menghilangkan Noda Kuning Kunyit di Tangan, Mudah dan Langsung Bersih

5 Cara Menghilangkan Noda Kuning Kunyit di Tangan, Mudah dan Langsung Bersih

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:25 WIB

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

News | Senin, 21 September 2026 | 15:24 WIB

BRI Kasih Diskon Tiket Pertandingan Liga 1 Jadi 1 Rupiah Saja, Klaim Sekarang!

BRI Kasih Diskon Tiket Pertandingan Liga 1 Jadi 1 Rupiah Saja, Klaim Sekarang!

Bri | Senin, 21 September 2026 | 15:24 WIB

Kenapa Hujan Membuat Sedih? Ini Alasan Ilmiahnya

Kenapa Hujan Membuat Sedih? Ini Alasan Ilmiahnya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:22 WIB

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa

Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

×