- Bapenda DKI Jakarta membebaskan sanksi denda pajak kendaraan bermotor dari 2 November hingga 31 Desember 2026.
- Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tersebut dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah setempat.
- Kepala Bapenda Lusiana Herawati menyatakan kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak untuk pembangunan.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Pembebasan denda tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melunasi atau menyetorkan pajak terutang selama periode kebijakan.
Masyarakat juga tidak perlu mengajukan permohonan karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini diharapkan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
"Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam," kata Lusiana dikutip dari ANTARA, Rabu (4/11/2026).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Keputusan itu ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku 2 November 2026.
Lusiana berharap pembebasan sanksi ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menata kembali kewajiban perpajakan mereka. Menurutnya, pajak daerah merupakan kontribusi bersama untuk mendukung pembangunan Jakarta.
Dia juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Di antaranya pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan fasilitas umum.
Masyarakat dapat mengecek informasi dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta menggunakan kanal pembayaran yang telah disediakan.