Fungsi Lampu Hazard dan Waktu yang Tepat untuk Menggunakannya, Wajib Disimak

Cesar Uji Tawakal

Senin, 27 Desember 2021 | 08:30 WIB
Fungsi Lampu Hazard dan Waktu yang Tepat untuk Menggunakannya, Wajib Disimak
Ilustrasi Lampu Hazard. (yourmechanic.com)

Suara.com - Pengguna kendaraan roda empat atau lebih tentu paham benar mengapa kendaraan ini dilengkapi dengan lampu hazard. Secara praktis, fungsi lampu hazard sangat penting untuk memberikan kode di jalan. Tapi untuk Anda yang belum memahami apa fungsi lampu hazard, Anda bisa simak di bawah ini.

Lampu hazard sendiri adalah lampu sein yang menyala bersamaan dalam tempo tertentu. Jika biasanya lampu sein digunakan untuk memberikan tanda berbelok ke kiri atau ke kanan, maka lampu hazard dinyalakan untuk beberapa fungsi yang berbeda, tergantung keadaan.

Apa Fungsi Lampu Hazard di Jalan?

Lampu Sein Modifikasi yang Membingungkan. (Instagram/kangferrymaryadi)
Lampu hazard pada motor. (Instagram)

1. Keadaan Darurat

Jika mengacu pada Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 121 Ayat 1, yang berbunyi :

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan."

Maka fungsi lampu hazard adalah sebagai tanda manakala Anda berhenti di jalan dalam kondisi darurat. Lampu ini awam digunakan oleh mobil atau kendaraan lain di jalan tol, atau di jalan-jalan yang ramai dilalui kendaraan bermotor.

Bisa karena masalah mesin, atau penggantian ban pecah, atau kecelakaan, yang pasti bisa memberikan tanda bahwa ada sesuatu yang tengah terjadi dan menyebabkan kendaraan Anda berhenti, baik di tengah atau di pinggir jalan.

2. Tanda Peringatan

baca juga

Selain digunakan untuk keadaan darurat, lampu hazard juga digunakan untuk memberitahukan tanda peringatan untuk pengendara yang ada di depan atau di belakang Anda.

Misalnya saja, Anda melihat adanya kecelakaan, maka tanda hazard bisa dinyalakan untuk memberitahukan pengendara lain bahwa ada yang terjadi di depan Anda.

Hal yang sama bisa diterapkan ketika Anda tengah berkendara dan mendadak harus mengurangi kecepatan atau berhenti, karena suatu hal di depan kendaraan Anda.

Beberapa Kesalahan dalam Penggunaan

Memang jika disebut kesalahan, mengacu pada peraturan. Namun beberapa hal ini biasanya digunakan dan sudah menjadi semacam pemahaman bersama. Bukan bermaksud melarang, hanya menginformasikan saja sebenarnya hal-hal di bawah ini kurang tepat untuk penggunaan lampu hazard.

1. Bukan sebagai tanda akan lurus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kegiatan Usaha Dibidang Jasa Yaitu yang Bisa Mendatangkan Penghasilan, Ini di Antaranya

Kegiatan Usaha Dibidang Jasa Yaitu yang Bisa Mendatangkan Penghasilan, Ini di Antaranya

Jabar | Minggu, 26 Desember 2021 | 16:55 WIB

Jalan Menuju Malioboro Macet, Dipadati Mobil Pribadi

Jalan Menuju Malioboro Macet, Dipadati Mobil Pribadi

Jogja | Minggu, 26 Desember 2021 | 16:23 WIB

Hingga Hari Raya Natal, 1,4 Juta Kendaraan Keluar Dari Jabotabek

Hingga Hari Raya Natal, 1,4 Juta Kendaraan Keluar Dari Jabotabek

Bisnis | Minggu, 26 Desember 2021 | 12:57 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×